Berita

Hakim Parlas Nababan Bebaskan Pembakar Hutan, KY Harus Turun Tangan

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 04:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Yudisial didesak untuk memeriksa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Parlas Nababan.

Hal ini terkait keputusan Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), anak perusahaan salah satu perusahaan kertas terbesar di dunia, Asia Pulp and Paper (APP) senilai Rp7,8 triliun.

KLH tak dinilai tidak bisa membuktikan PT BMJ melakukan pembakaran hutan dan tindakan melawan hukum. Sebab, PT BMJ telah menyediakan alat pengendali kebakaran dan dalam pertimbangan hakim, lahan yang terbakar juga masih bisa ditanami. (Baca: Logika Hakim Parlas Nababan Bebaskan Perusahaan Pembakar Hutan Konyol)

"Demikian juga Komisi Yudisial (KY) juga wajib hukumnya untuk melakukan penyelidikan terhadap Hakim itu, apakah dia memang layak untuk memegang jabatan yang sangat penting bagi penegakan hukum di negeri ini," ujar mantan Menristek, AS Hikam (Senin, 4/1).

"Demikian pula, jika memang ditemukan ada kongkalikong antara Hakim tersebut dengan para pembakar hutan, yakni perusahaan-perusahaan besar yang menjadi pihak tergugat, maka harus pula diambil tindakan hukum yang tegas" tegasnya.

Menurutnya, KY harus tangan, apalagi oknum Hakim di Republik ini, dari yang paling bawah sampai paling atas, sudah semakin sering menampilkan diri bukan sebagai penegak dan pelindung hukum yang adil dan memiliki kepedulian terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Mereka dengan bangga mengklaim menjadi 'wakil Tuhan' dalam membuat putusan, tetapi acap kali dengan enteng mengabaikan pertimbangan nalar dan nurani. Karena itu putusan-putusan mereka bukan mencerminkan sifat Tuhan Yang Maha Adil, tetapi justru sebaliknya, mencerminkan kezaliman dan kesewenang-wenangan," tandasnya. [zul]

Populer

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

UPDATE

Anak Usaha Telkom Hadirkan DreadHaunt, Gim Bergenre Survival Horror

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:57

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

2 Jam 1 Meja

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:40

Dua Mantan Pegawai Waskita Karya Digarap Kejagung

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:38

KPK Sita 7 Mobil dan Uang Rp1 Miliar usai Geledah 10 Rumah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:24

Bareskrim Bakal Bongkar Puluhan Artis dan Influencer Terlibat Promosi Judol

Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:42

Mudahkan Warga Urus Paspor, Imigration Lounge Kini Hadir di Mal Taman Anggrek

Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:19

KPK Cekal 5 Tersangka Korupsi Pencairan Kredit Usaha Bank Jepara Artha

Selasa, 08 Oktober 2024 | 23:52

Polisi Tangkap Penyekap Bocah 12 Tahun Selama Seminggu di Kalideres

Selasa, 08 Oktober 2024 | 23:42

KPK Usut Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha

Selasa, 08 Oktober 2024 | 22:52

Selengkapnya