Berita

Hakim Parlas Nababan Bebaskan Pembakar Hutan, KY Harus Turun Tangan

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 04:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Yudisial didesak untuk memeriksa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Parlas Nababan.

Hal ini terkait keputusan Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), anak perusahaan salah satu perusahaan kertas terbesar di dunia, Asia Pulp and Paper (APP) senilai Rp7,8 triliun.

KLH tak dinilai tidak bisa membuktikan PT BMJ melakukan pembakaran hutan dan tindakan melawan hukum. Sebab, PT BMJ telah menyediakan alat pengendali kebakaran dan dalam pertimbangan hakim, lahan yang terbakar juga masih bisa ditanami. (Baca: Logika Hakim Parlas Nababan Bebaskan Perusahaan Pembakar Hutan Konyol)


"Demikian juga Komisi Yudisial (KY) juga wajib hukumnya untuk melakukan penyelidikan terhadap Hakim itu, apakah dia memang layak untuk memegang jabatan yang sangat penting bagi penegakan hukum di negeri ini," ujar mantan Menristek, AS Hikam (Senin, 4/1).

"Demikian pula, jika memang ditemukan ada kongkalikong antara Hakim tersebut dengan para pembakar hutan, yakni perusahaan-perusahaan besar yang menjadi pihak tergugat, maka harus pula diambil tindakan hukum yang tegas" tegasnya.

Menurutnya, KY harus tangan, apalagi oknum Hakim di Republik ini, dari yang paling bawah sampai paling atas, sudah semakin sering menampilkan diri bukan sebagai penegak dan pelindung hukum yang adil dan memiliki kepedulian terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Mereka dengan bangga mengklaim menjadi 'wakil Tuhan' dalam membuat putusan, tetapi acap kali dengan enteng mengabaikan pertimbangan nalar dan nurani. Karena itu putusan-putusan mereka bukan mencerminkan sifat Tuhan Yang Maha Adil, tetapi justru sebaliknya, mencerminkan kezaliman dan kesewenang-wenangan," tandasnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya