Berita

Yuddy Chrisnandi

Yuddy Melecehkan, Badan Kepegawaian Se-Kalimantan Minta Kemenpan Dibubarkan

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 03:31 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Presiden Joko Widodo diminta untuk membubarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tak tanggung-tanggung, permintaan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kartius, lewat surat rekomendasi yang dikirimkan kepada Presiden.

Kartius menjelaskan menjelaskan rekomendasi agar Kemenpan-RB dibubarkan merupakan kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi Badan Kepegawaian Daerah, Biro Organisasi, dan Asisten III seluruh Kalimantan. Rakor ini digelar rutin setiap tahun. Pada 2015 Kalbar merupakan tuan rumah.


Ada beberapa kesepakatan dalam rakor itu. Salah satu butirnya merekomendasikan kepada Presiden agar Kemenpan-RB dibubarkan.

"Gubernur Kalbar hanya memberikan surat pengantar kepada Presiden RI (bukan memberi rekomendasi kepada presiden). Rekomendasi ini kesepakatan Kepala BKD, Biro Organisasi, dan Asisten III seluruh Kalimantan. Surat ini juga disampaikan kepada Menpan dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang ditandatangani oleh saya," tegas Kartius, seperti dikutip dari JPNN (Senin, 4/1).

Pihaknya merekomendasikan pembubaran Kementerian PAN dan RB, karena Sang Menteri, Yuddy Chrisnandi  sering melecehkan dan tak berpihak kepada pegawai negeri.

"Hari ini kebijakannya lain, besok lain lagi. Contohnya larangan rapat di hotel. Begitu juga larangan pegawai tak boleh mengundang lebih dari 400 orang saat perkawinan, memangnya menggunakan uang negara? Kan pakai uang sendiri," tegasnya.

Alasan lain, dia melihat selama ini terjadi tumpang tindih kebijakan, dan tidak sinkron. Saat ini sudah ada Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Ditjen Otda.

Menurut mantan Asisten III Setda Provinsi Kalbar ini, Menpan selalu mengatakan harus kaya fungsi dan miskin struktur. Tetapi setiap tahun bahkan setiap bulan pemerintah pusat selalu mendirikan lembaga atau institusi. Kondisi ini membuat pemerintah daerah menjadi bingung.

"Kalau Menpan mau menertibkan negara, bubarkan saja UPT atau balai di daerah. Sebab tak mungkin satu kapal dua nahkoda," kata Kartius.

Ia menilai kehadiran UPT dan balai di daerah merupakan pengkhianatan terhadap otonomi daerah. Hal itu juga sebagai bentuk pelecehan terhadap gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

"Mengapa birokrasi daerah lambat, karena semua peraturan itu kan dari pusat. Misalnya pembuatan KTP, SIM, dan sertifikat. Daerah tinggal melaksanakan saja," tandas Kartius. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya