Berita

meme menyindir hakim parlas

Logika Hakim Parlas Nababan Bebaskan Perusahaan Pembakar Hutan Konyol

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 02:49 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Keputusan Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), anak perusahaan salah satu perusahaan kertas terbesar di dunia, Asia Pulp and Paper (APP) senilai Rp7,8 triliun, terus dipersoalkan.

Apalagi, alasan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan tidak masuk akal dan cenderung konyol.

KLH dinilai tidak bisa membuktikan PT BMH melakukan pembakaran hutan dan tindakan melawan hukum. Sebab, PT BMH telah menyediakan alat pengendali kebakaran dan dalam pertimbangan hakim, lahan yang terbakar juga masih bisa ditanami.


"Logika PN mirip dengan mengatakan perampokan tidak merupakan kriminalitas, karena pihak yang dirampok toh bisa mencari duit dan harta yang dirampok lagi!" tegas akademisi DR. AS Hikam (Minggu, 3/1).

Menurut mantan Menristek ini pembalakan hutan dan pembakaran hutan besar-besaran sebagaimana terjadi di wilayah Sumatera adalah termasuk perusakan lingkungan dan juga tindak kriminal. Karena merusak lingkungan itu masalahnya bukan hanya terkait dengan soal apakah lahan yang habis dibakar itu bisa ditanami lagi atau tidak, tetapi termasuk di dalamnya perusakan ekosistem yang kemungkinan tidak bisa dikembalikan lagi, ataupun jika kembali akan memerlukan puluhan dan ratusan tahun lamanya.

Menurutnya lagi, jika logika sang Hakim ini diikuti, maka tidak perlu ada UU tentang Lingkungan. PBB tidak perlu membuat konvensi dan perjanjian internasional tentang perlindungan hutan tropis, termasuk melarang pembakaran hutan secara sewenang-wenang sebagaimana sering dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.

Jika nalar Hakim ini masih sehat dan nuraninya juga masih ada, tentu dia setidaknya bisa membaca dan memperhatikan dan merasakan bagaimana bencana yang terjadi karena pembakaran hutan di Riau dan sekitarnya, yang bukan saja menimpa wilayah RI tetapi juga membahayakan negara-negara jiran.

"Dari cara berfikir dan argumentasi yang dikemukakan, Hakim seperti ini jelas tidak cukup memiliki kemampuan dan/ atau kepantasan untuk membuat putusan yang adil terkait dengan masalah perusakan lingkungan. Oleh karena itu, pihak penggugat wajib hukumnya untuk mengajukan banding dan kasasi," tandasnya.

Tim kuasa hukum dari KLHK, Umar Suyudi, sebelumnya sudah menyatakan pihaknya akan banding. [zul]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya