Berita

meme menyindir hakim parlas

Logika Hakim Parlas Nababan Bebaskan Perusahaan Pembakar Hutan Konyol

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 02:49 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Keputusan Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), anak perusahaan salah satu perusahaan kertas terbesar di dunia, Asia Pulp and Paper (APP) senilai Rp7,8 triliun, terus dipersoalkan.

Apalagi, alasan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan tidak masuk akal dan cenderung konyol.

KLH dinilai tidak bisa membuktikan PT BMH melakukan pembakaran hutan dan tindakan melawan hukum. Sebab, PT BMH telah menyediakan alat pengendali kebakaran dan dalam pertimbangan hakim, lahan yang terbakar juga masih bisa ditanami.


"Logika PN mirip dengan mengatakan perampokan tidak merupakan kriminalitas, karena pihak yang dirampok toh bisa mencari duit dan harta yang dirampok lagi!" tegas akademisi DR. AS Hikam (Minggu, 3/1).

Menurut mantan Menristek ini pembalakan hutan dan pembakaran hutan besar-besaran sebagaimana terjadi di wilayah Sumatera adalah termasuk perusakan lingkungan dan juga tindak kriminal. Karena merusak lingkungan itu masalahnya bukan hanya terkait dengan soal apakah lahan yang habis dibakar itu bisa ditanami lagi atau tidak, tetapi termasuk di dalamnya perusakan ekosistem yang kemungkinan tidak bisa dikembalikan lagi, ataupun jika kembali akan memerlukan puluhan dan ratusan tahun lamanya.

Menurutnya lagi, jika logika sang Hakim ini diikuti, maka tidak perlu ada UU tentang Lingkungan. PBB tidak perlu membuat konvensi dan perjanjian internasional tentang perlindungan hutan tropis, termasuk melarang pembakaran hutan secara sewenang-wenang sebagaimana sering dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.

Jika nalar Hakim ini masih sehat dan nuraninya juga masih ada, tentu dia setidaknya bisa membaca dan memperhatikan dan merasakan bagaimana bencana yang terjadi karena pembakaran hutan di Riau dan sekitarnya, yang bukan saja menimpa wilayah RI tetapi juga membahayakan negara-negara jiran.

"Dari cara berfikir dan argumentasi yang dikemukakan, Hakim seperti ini jelas tidak cukup memiliki kemampuan dan/ atau kepantasan untuk membuat putusan yang adil terkait dengan masalah perusakan lingkungan. Oleh karena itu, pihak penggugat wajib hukumnya untuk mengajukan banding dan kasasi," tandasnya.

Tim kuasa hukum dari KLHK, Umar Suyudi, sebelumnya sudah menyatakan pihaknya akan banding. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya