Berita

meme menyindir hakim parlas

Logika Hakim Parlas Nababan Bebaskan Perusahaan Pembakar Hutan Konyol

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 02:49 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Keputusan Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), anak perusahaan salah satu perusahaan kertas terbesar di dunia, Asia Pulp and Paper (APP) senilai Rp7,8 triliun, terus dipersoalkan.

Apalagi, alasan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan tidak masuk akal dan cenderung konyol.

KLH dinilai tidak bisa membuktikan PT BMH melakukan pembakaran hutan dan tindakan melawan hukum. Sebab, PT BMH telah menyediakan alat pengendali kebakaran dan dalam pertimbangan hakim, lahan yang terbakar juga masih bisa ditanami.

"Logika PN mirip dengan mengatakan perampokan tidak merupakan kriminalitas, karena pihak yang dirampok toh bisa mencari duit dan harta yang dirampok lagi!" tegas akademisi DR. AS Hikam (Minggu, 3/1).

Menurut mantan Menristek ini pembalakan hutan dan pembakaran hutan besar-besaran sebagaimana terjadi di wilayah Sumatera adalah termasuk perusakan lingkungan dan juga tindak kriminal. Karena merusak lingkungan itu masalahnya bukan hanya terkait dengan soal apakah lahan yang habis dibakar itu bisa ditanami lagi atau tidak, tetapi termasuk di dalamnya perusakan ekosistem yang kemungkinan tidak bisa dikembalikan lagi, ataupun jika kembali akan memerlukan puluhan dan ratusan tahun lamanya.

Menurutnya lagi, jika logika sang Hakim ini diikuti, maka tidak perlu ada UU tentang Lingkungan. PBB tidak perlu membuat konvensi dan perjanjian internasional tentang perlindungan hutan tropis, termasuk melarang pembakaran hutan secara sewenang-wenang sebagaimana sering dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.

Jika nalar Hakim ini masih sehat dan nuraninya juga masih ada, tentu dia setidaknya bisa membaca dan memperhatikan dan merasakan bagaimana bencana yang terjadi karena pembakaran hutan di Riau dan sekitarnya, yang bukan saja menimpa wilayah RI tetapi juga membahayakan negara-negara jiran.

"Dari cara berfikir dan argumentasi yang dikemukakan, Hakim seperti ini jelas tidak cukup memiliki kemampuan dan/ atau kepantasan untuk membuat putusan yang adil terkait dengan masalah perusakan lingkungan. Oleh karena itu, pihak penggugat wajib hukumnya untuk mengajukan banding dan kasasi," tandasnya.

Tim kuasa hukum dari KLHK, Umar Suyudi, sebelumnya sudah menyatakan pihaknya akan banding. [zul]

Populer

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

UPDATE

Anak Usaha Telkom Hadirkan DreadHaunt, Gim Bergenre Survival Horror

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:57

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

2 Jam 1 Meja

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:40

Dua Mantan Pegawai Waskita Karya Digarap Kejagung

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:38

KPK Sita 7 Mobil dan Uang Rp1 Miliar usai Geledah 10 Rumah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:24

Bareskrim Bakal Bongkar Puluhan Artis dan Influencer Terlibat Promosi Judol

Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:42

Mudahkan Warga Urus Paspor, Imigration Lounge Kini Hadir di Mal Taman Anggrek

Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:19

KPK Cekal 5 Tersangka Korupsi Pencairan Kredit Usaha Bank Jepara Artha

Selasa, 08 Oktober 2024 | 23:52

Polisi Tangkap Penyekap Bocah 12 Tahun Selama Seminggu di Kalideres

Selasa, 08 Oktober 2024 | 23:42

KPK Usut Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha

Selasa, 08 Oktober 2024 | 22:52

Selengkapnya