Berita

rieke diah pitaloka

Rieke: Apakah Pak Jokowi Tahu Sudirman Said Melakukan Pungutan Liar?

SELASA, 29 DESEMBER 2015 | 00:31 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kebijakan pemerintah soal pungutan dana ketahanan energi dari setiap pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar terus menuai penolakan. Yang terbaru, resistensi datang dari partai pendukung pemerintah, PDI Perjuangan.

Bahkan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menilai  pungutan dana ketahanan energi sebesar Rp200 per liter untuk Premium dan Rp300 untuk Solar sebagai pungutan liar.

Pasalnya, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan harga baru BBM tersebut akan dikonsultasikan dengan DPR Januari 2016. Masa sidang DPR sendiri baru akan dimulai 11 Januari 2016. Sementara Sudirman Said sudah mengumumkan bahwa harga baru BBM termasuk didalamnya kebijakan pungutan tersebut akan berlaku pada 5 Januari 2016.


"Kapan dibahasnya dengan DPR dan apa landasan serta payung hukum Dana Pungutan Ketahanan Energi? Artinya, ini sebuah indikasi kuat praktek pungutan liar alias pungli Sudurman Said kepada rakyat. Presiden Jokowi tahu atau tidak ya?" ujar Rieke lewat pesan singkat, Senin (28/12).

Rieke berharap di masa sidang bulan Januari 2016, atas nama kesetiaan anggota DPR pada UUD 1945, DPR RI menolak kebijakan pungutan tersebut. Ia juga memohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia ikut menolak indikasi pungli Sudirman Said.

Ketua Pansus Angket Pelindo II ini juga mengingatkan masyarakat bahwa penurunan harga BBM bukan karena pemerintah baik hati, tapi memang harga minyak dunia sedang turun. Justru yang harus diwaspadai adalah adanya indikasi pengelolaan energi semakin menyimpang jauh dari amanat UUD 1945 pasal 33.

Diketahui dasar hukum Dana Pungutan Ketahanan Energi adalah pasal 30 UU 30/2007 yang berbunyi: pengembangan  dan pamanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan.

Apabila patuh terhadap UU tersebut, tambah Rieke, maka sumber dana pungutan tidak boleh mengutip lagi dari rakyat. "Silakan diambil dari Pendapatan Negara dari Pajak Migas, sekarang ada Rp.50 T, dan Penghasilan Negara Bukan Pajak dari Migas yang sekarang sekitar Rp.95T. Tidak boleh diambil dari penjualan BBM pada rakyat," pungkasnya, seperti dikutip dari JPNN. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya