Berita

marwan jafar

Diingatkan, Gerakan Nasional Desa Membangun Bisa Terjebak Pada Jalan Buntu

SENIN, 28 DESEMBER 2015 | 01:25 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Gerakan Nasional Desa Membangun bisa terjebak pada jalan buntu jika program untuk desa dijalankan dengan pendekatan yang parsial, apalagi jika semua pihak bekerja sendiri-sendiri dengan mengedepankan ego sektoral masing-masing.

Karena itu membangun kemandirian desa dan menjadikan desa sebagai subjek pembangunan nasional merupakan amanat penting dari UU 6/2014 tentang Desa butuh kerja sama semua pihak yang terkait.

"Kita harus menyadari bahwa implementasi UU Desa merupakan agenda besar yang kompleks dan penuh tantangan. Kita membutuhkan kerja sama yang sinergis antar berbagai elemen Pemerintah, perguruan tinggi, jajaran Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan organisasi masyarakat sipil," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar (Minggu, 27/12).

Pihaknya sendiri telah mengerahkan berbagai daya upaya agar UU Desa dapat terimplementasikan dengan maksimal. Bahkan lima aturan teknis berupa peraturan menteri desa (Permen Desa) telah diterbitkan sebagai panduan dalam mengawal implementasi UU Desa.

Yaitu Permen Desa 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Permen Desa 2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, Permen Desa 3/2015 tentang Pendampingan Desa, Permen Desa 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, dan Permen Desa 5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.

Menurutnya, berbagai upaya ini, hanyalah bagian dari proses panjang untuk memajukan desa secara hakiki. Butuh kerja bersama dan sinergis antar elemen Pemerintah, perguruan tinggi, jajaran Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan organisasi masyarakat sipil.  "Banyak hambatan dan rintangan dihadapi, sehingga butuh kerja sinergis antar semua elemen bangsa agar amanat UU Desa bisa terealisasi secara utuh dan hakiki," tandasnya.

Kementerian Desa, lanjut Menteri Marwan, telah memetakan berbagai problem yang harus diatasi dalam implementasi UU Desa. Sedikitnya ada lima tantangan besar dalam implementasi UU Desa.

Pertama, adanya fragmentasi penafsiran UU Desa di tingkat elit yang berimplikasi pada proses implementasi dan pencapaian mandat yang tidak utuh, bahkan mengarah pada pembelokan terhadap mandat UU Desa.

Kedua, di tingkat pemerintahan Desa terjadi pragmatisme yang mengarah pada hilangnya kreativitas dalam menggali sumber daya lokal di desa. Di satu sisi Dana Desa menjadi berkah bagi Desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Desa.

"Namun di sisi lain Dana Desa belum digunakan secara optimal untuk menggali sumber pendapatan baru melalui investasi produktif yang dijalankan oleh masyarakat," ucapnya.

Ketiga, demokratisasi Desa masih menghadapi kendala praktek serba administratif. Aparatus Pemerintah Daerah cenderung melakukan tindakan kepatuhan dari Pusat” untuk mengendalikan Pemerintah Desa, termasuk dalam hal penggunaan Dana Desa. Padahal UU Desa telah mengakui kewenangan yang dimiliki oleh Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya secara demokratis dan partisipatif.

Keempat, proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa berhadapan dengan realitas masyarakat perdesaan yang didominasi oleh masyarakat miskin yang salah satu penyebabnya karena struktur penguasaan dan pemilikan sumber-sumber agraria yang timpang.

Kelima, partisipasi perempuan dalam musyawarah Desa belum tersebar luas di Desa. Praktek pelaksanaan Musyawarah Desa cenderung patriarki, peran perempuan mengalami marjinalisasi ketika mereka menyampaikan usulan yang berkaitan dengan kepentingan tubuh, nalar, dan keberlangsungan hidupnya. [zul]

Populer

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

UPDATE

Anak Usaha Telkom Hadirkan DreadHaunt, Gim Bergenre Survival Horror

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:57

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

2 Jam 1 Meja

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:40

Dua Mantan Pegawai Waskita Karya Digarap Kejagung

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:38

KPK Sita 7 Mobil dan Uang Rp1 Miliar usai Geledah 10 Rumah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:24

Bareskrim Bakal Bongkar Puluhan Artis dan Influencer Terlibat Promosi Judol

Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:42

Mudahkan Warga Urus Paspor, Imigration Lounge Kini Hadir di Mal Taman Anggrek

Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:19

KPK Cekal 5 Tersangka Korupsi Pencairan Kredit Usaha Bank Jepara Artha

Selasa, 08 Oktober 2024 | 23:52

Polisi Tangkap Penyekap Bocah 12 Tahun Selama Seminggu di Kalideres

Selasa, 08 Oktober 2024 | 23:42

KPK Usut Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha

Selasa, 08 Oktober 2024 | 22:52

Selengkapnya