Berita

marwan jafar

Diingatkan, Gerakan Nasional Desa Membangun Bisa Terjebak Pada Jalan Buntu

SENIN, 28 DESEMBER 2015 | 01:25 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Gerakan Nasional Desa Membangun bisa terjebak pada jalan buntu jika program untuk desa dijalankan dengan pendekatan yang parsial, apalagi jika semua pihak bekerja sendiri-sendiri dengan mengedepankan ego sektoral masing-masing.

Karena itu membangun kemandirian desa dan menjadikan desa sebagai subjek pembangunan nasional merupakan amanat penting dari UU 6/2014 tentang Desa butuh kerja sama semua pihak yang terkait.

"Kita harus menyadari bahwa implementasi UU Desa merupakan agenda besar yang kompleks dan penuh tantangan. Kita membutuhkan kerja sama yang sinergis antar berbagai elemen Pemerintah, perguruan tinggi, jajaran Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan organisasi masyarakat sipil," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar (Minggu, 27/12).


Pihaknya sendiri telah mengerahkan berbagai daya upaya agar UU Desa dapat terimplementasikan dengan maksimal. Bahkan lima aturan teknis berupa peraturan menteri desa (Permen Desa) telah diterbitkan sebagai panduan dalam mengawal implementasi UU Desa.

Yaitu Permen Desa 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Permen Desa 2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, Permen Desa 3/2015 tentang Pendampingan Desa, Permen Desa 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, dan Permen Desa 5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.

Menurutnya, berbagai upaya ini, hanyalah bagian dari proses panjang untuk memajukan desa secara hakiki. Butuh kerja bersama dan sinergis antar elemen Pemerintah, perguruan tinggi, jajaran Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan organisasi masyarakat sipil.  "Banyak hambatan dan rintangan dihadapi, sehingga butuh kerja sinergis antar semua elemen bangsa agar amanat UU Desa bisa terealisasi secara utuh dan hakiki," tandasnya.

Kementerian Desa, lanjut Menteri Marwan, telah memetakan berbagai problem yang harus diatasi dalam implementasi UU Desa. Sedikitnya ada lima tantangan besar dalam implementasi UU Desa.

Pertama, adanya fragmentasi penafsiran UU Desa di tingkat elit yang berimplikasi pada proses implementasi dan pencapaian mandat yang tidak utuh, bahkan mengarah pada pembelokan terhadap mandat UU Desa.

Kedua, di tingkat pemerintahan Desa terjadi pragmatisme yang mengarah pada hilangnya kreativitas dalam menggali sumber daya lokal di desa. Di satu sisi Dana Desa menjadi berkah bagi Desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Desa.

"Namun di sisi lain Dana Desa belum digunakan secara optimal untuk menggali sumber pendapatan baru melalui investasi produktif yang dijalankan oleh masyarakat," ucapnya.

Ketiga, demokratisasi Desa masih menghadapi kendala praktek serba administratif. Aparatus Pemerintah Daerah cenderung melakukan tindakan kepatuhan dari Pusat” untuk mengendalikan Pemerintah Desa, termasuk dalam hal penggunaan Dana Desa. Padahal UU Desa telah mengakui kewenangan yang dimiliki oleh Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya secara demokratis dan partisipatif.

Keempat, proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa berhadapan dengan realitas masyarakat perdesaan yang didominasi oleh masyarakat miskin yang salah satu penyebabnya karena struktur penguasaan dan pemilikan sumber-sumber agraria yang timpang.

Kelima, partisipasi perempuan dalam musyawarah Desa belum tersebar luas di Desa. Praktek pelaksanaan Musyawarah Desa cenderung patriarki, peran perempuan mengalami marjinalisasi ketika mereka menyampaikan usulan yang berkaitan dengan kepentingan tubuh, nalar, dan keberlangsungan hidupnya. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya