Berita

net

Nusantara

Jangan Hancurkan Hutan Taman Buru Di Kepri

JUMAT, 25 DESEMBER 2015 | 16:40 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang (Himad Purelang) Blasisus Joseph meminta Presiden Joko Widodo serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya supaya terus menjaga kelestarian Hutan Taman Buru (HTB) di Batam, Kepulauan Riau.

"Yang kami ketahui ada di dua titik HTB di Kepri yakni di Pulau Rempang yang luasnya kira-kira 16.000 hektare dan di Kecamatan Sekupang, Batam dengan luas sekitar 3.000 hektare," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/12).

Dijelaskan Blasius, HTB ditetapkan sejak pemerintahan Presiden Soeharto sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK 307/KPTS-II/1986 tentang Hutan Taman Buru di Pulau Rempang. Hal itu dipertegas melalui surat Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Nomor S.238/REN-2/2014 yang dikirimkan ke Himad Purelang tanggal 10 Juli 2014.


Dia menceritakan, dulu hanya ada transportasi ke HTB hanya melalui jalur laut dengan menggunakan sampan kecil dan pompong atau sampan bermesin.

"Hutan itu sangat memberi manfaat bagi masyarakat Kepri saat itu. Bahkan kawasan hutan itu menjadi salah satu tujuan wisatawan dari negara tetangga Singapura dan Malaysia," beber Blasius.

Akan tetapi, yang terlihat saat ini semua HTB itu hampir musnah. Padahal, sejak Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan sampai Siti Nurbaya terus diingatkan agar pemerintah menjaga,  bukan malah memusnahkan HTB itu. Terakhir melalui surat Nomor: 9I/Pengurus Pusat/HIMAD PURELANG/X/14 tanggal 31 Oktober 2014 warga melaporkan adanya aksi pengrusakan di HTB. Tapi kemudian muncul SK Nomor: 76/MenLHK-II/2015 tanggal 6 Maret 2015 tentang kawasan hutan di Provinsi Kepri.

"Masak SK 76/MenLHK-II/2015 yang lahir karena SK 867/Menhut-II/2014 dikalahkan oleh PTUN Tanjangpinang, buah dari gugatan Kadin Batam. Lalu SK 76/MenLHK-II/2015 itu bisa dengan seenaknya memusnahkan SK 307/KPTS-II/1986. Akibatnya, HTB di Rempang sekarang luasnya hanya jadi 3.400 hektar," ungkap Blasius.

Konsekuensinya, Pemkot Batam dan BP Batam mendapat durian runtuh berupa perluasan wilayah sekitar 12.600 hektar. Buktinya, sebelum sah pelepasan itu, pemkot sudah berlomba-lomba membagi tanah kepada pengusaha.

Saat ini, negara melalui DPR malah tanpa sadar terlihat senang membahas pemusnahan hutan itu. Kabarnya mereka akan mengesahkan pemusnahan itu agar menjadi sah secara hukum.

"Sekarang ini kan terbalik. Kok DPR mau disuruh-suruh mengutak-atik SK 76/MenLHK-II/2015 untuk disahkan secara terselubung sehingga tanpa sadar DPR akan secara langsung mematikan SK 307/KPTS-II/1986," jelas Blasius.

DPR jangan terjebak cara-cara yang seperti benar adanya dengan melakukan pembahasan SK 76/MenLHK-II/2015 padahal itu bersumber dari SK 867/Menhut-II/2014 yang dikalahkan oleh PTUN Tanjungpinang yang keberadaan SK itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan SK 307/KPTS-II/1986.

"Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diisi orang-orang muda, mulailah memonitoring SK 76/MenLHK-II/2015 sampai dengan pembahasannya di DPR saat ini," tegas Blasius. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya