Berita

Ratna Sarumpaet

MK Tetap Harus Terima Sengketa Pilkada Yang Memenuhi Unsur Pelanggaran TSM

KAMIS, 24 DESEMBER 2015 | 15:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ketentuan dalam Pasal 158 Undang-undang 8/2015 Pilkada menyebabkan peradilan Pilkada tidak mampu memberikan keadilan elektoral secara paripurna bagi peserta dan rakyat yang mendukung.

Pasal tersebut mengatur tentang pembatasan selisih maksimal sebagai syarat formil diterima tidaknya suatu sengketa dalam pemilihan bupati/walikota/gubernur. Mahkamah Konstitusi baru akan menerima gugatan pasangan calon apabila selisih suara dengan pemenang maksimal 2%.

"Pembatasan tersebut membuat fakta-fakta kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Serentak akan mustahil dipersoalkan," tegas budayawan dan aktivis senior Ratna Sarumpaet (Kamis, 24/12).


Pendiri Ratna Sarumpaet Crisis Center ini mengatakan, berdasarkan data yang dirilis SETARA Institute, dari 10 pemilihan walikota, 103 pemilihan bupati dan 6 pemilihan gubernur yang sudah mendaftarkan sengketa ke MK, hanya 19 kabupaten yang perkaranya akan diterima dan dilanjutkan ke pemeriksaan materi gugatan. Sisanya akan rontok pada sidang pendahuluan, termasuk 21 wilayah yang memiliki selisih sangat tipis sekalipun.

Menurutnya, kondisi ini diperburuk oleh sikap MK yang menyatakan tidak akan memeriksa gugatan kecurangan meskipun penggugat mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Karena itu, atas nama supermasi keadilan, dia mengimbau agar semua pihak, terutama para ahli tata negara dan media massa mendorong MK agar memastikan diri tidak hanya memeriksa perselisihan hasil/rekapitulasi, tetapi memeriksa fakta/ indikasi pelanggaran yang memenuhi standar TSM dan mempengaruhi perolehan hasil.

"Bagaimana pun, 'perluasan obyek pemeriksaan terhadap pelanggaran yang TSM selain telah dilakukan MK sebelumnya, juga tidak menyimpang dari Undang-undang'," tandasnya.[zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya