Komitmen Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang, dalam memberantas korupsi diragukan. Pasalnya, saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, tidak ada satu dari kelima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru tersebut menolak usulan revisi UU KPK.
"Inilah yang melatari keraguan saya," jelas pakar hukum Universitas Muria Kudus (UMK), Yusuf Istanto, (Rabu, 23/12).
Apalagi, Saut Situmorang pada saat
fit and proper test mengatakan akan menghentikan mega kasus korupsi seperti kasus Bank Century dan BLBI.
"Ini lebih meyakinkan saya, bahwa komitmen pimpinan KPK saat ini, perlu diragukan," tegas sekretaris Badan Konsultasi Bantuan Hukum (Bakobakum) Fakultas Hukum UMK tersebut.
Selain Saut Situmorang, Alexander Marwata juga pernah melakukan 10
dissenting opinion dalam menjatuhkan putusan perkara korupsi saat menjadi hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Salah satu contohnya, dia menyatakan Ratu Atut Chosiyah tidak bersalah," ungkapnya.
Dia semakin meragukan karena kelimanya lebih mengedepankan pencegahan ketimbang penindakan. "Padahal fakta di lapangan, sangat banyak kasus-kasus tindakpidana korupsi masih sangat masif, baik itu dilakukan oleh eksekutif maupun legislatif," tandasnya.
Namun begitu, lantaran lima pimpinan KPK ini sudah terpilih dan dilantik oleh Presiden, maka yang bisa dilakukan publik saat ini, adalah mengawal agar pimpinan KPK bisa menjawab keraguan yang muncul.
"Lima pimpinan KPK harus menunjukkan komitmennya, dengan menyelesaikan utang kasus mega korupsi komisioner sebelumnya, belum lagi kasus-kasus baru yang mesti ditangani," tandasnya.
[zul]