Berita

ilustrasi

Inilah Cara Progresif Dalam Memaknai Program Bela Negara

SENIN, 21 DESEMBER 2015 | 01:44 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Bela negara adalah kewajiban setiap warga negara baik itu guru/dosen, pelajar/mahasiswa, TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara, pengusaha, politisi, pejabat, tokoh dan masyarakat sesuai dengan profesi dan ladang pengabdian masing-masing.

Demikian disampaikan Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, terkait Hari Bela Negara yang jatuh 19 Desember 2015 dalam pesan singkatnya sesaat lalu.

"Yang menjadi catatan soal program bela negara yang dilead Kemenhan adalah jika ada pemaksaan warga negara untuk ikut dalam program Bela Negara yang akan dicanangkan pemerintah. Pemaksaan itu berpotensi sebagai pelanggaran HAM," tegasnya.


Di samping itu, Komnas HAM juga mendorong pemerintah untuk menjelaskan pengertian dan urgensi dari program tersebut dan tidak boleh ada unsur paksaan kepada masyarakat untuk mengikutinya.

"Hal lain soal teknis. Kalaupun ada program itu kenapa tidak menggunakan lembaga kementerian yang ada. Dioptimalkan saja. Seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk Kementerian Pendidikan Tinggi yang punya infrastruktur mulai dari TK, PAUD sampai Perguruan Tinggi," tegasnya.

"Jadi kalau ada pelatihan dimasukkan ke situ seperti baris berbaris dan apa lagi yang dibutuhkan yang mereka sebut sebagai bela negara. Tanpa buat lembaga lain yang cost-nya juga besar," sambung Manegeri.

Kalau mencermati kecenderungan kewajiban bela negara ala militeristik semacam itu di dunia Internasional saat ini sudah mulai dihapuskan seperti di Amerika.

Hal lain yang harus dipertimbangkan adalah soal paradigma baru soal bela negara. Bentuk bela negara, di samping dalam bentuk fisik gerakan militer membela kedaulatan negara, juga bela negara dalam hal SDA, ekonomi, politik, budaya dan lain-lain.

"Kata kuncinya perlu keteladanan para pemimpin, satunya kata dan laku. Bentuk inilah yang paling mendesak. Inilah cara progresif memaknai bela negara," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya