Berita

foto: net

Publika

Pilkada 2015 Dan Kamuflase Lembaga Survei

KAMIS, 10 DESEMBER 2015 | 03:18 WIB

PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 baru saja digelar. Suasana politis Pilkada tahun ini berjalan seperti pemilihan pemimpin biasanya. Yakni, mulai beredarnya klaim kemenangan dari para calon yang ditebar di media seusai pencoblosan tutup. Klaim ini bertumpu kepada hasil hitung cepat (quick count) yang diselenggarakan oleh lembaga survei.

Masyarakat sering dibuat bingung oleh hasil guick count lembaga survei. Terkadang lembaga survei A menyatakan calon A sebagai pemenang, sementara lembaga survei B menyatakan calon B sebagai pemenang. Semuanya bertumpu kepada hasil quick count di masing-masing lembaga survei. Bahkan kenyataannya, lembaga survei sering kali berani melampaui kuasa Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yakni berani menggaransi akurasi hasil quick count 100 persen kebenarannya, sehingga terbangun asumsi, jika KPU menyatakan hasil yang berbeda, maka KPU yang salah.

Masyarakat dituntut untuk jeli dalam hal ini. Masyarakat harus menyadari bahwa lembaga survei menggunakan sistem acak (random) dalam penentuan hasil quick count. Yakni, akumulasi perolehan suara diambil dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) saja secara acak, tidak menyeluruh. Sehingga hasilnya pun masih sepenuhnya dalam batas kemungkinan, bukan kepastian. Belum lagi, jika ada calon yang mengajukan banding atas temuan kecurangan dalam pemilihan, maka hasil penentuan pemenang semakin bias.


Sejatinya, kemunculan quick count merupakan hasil dari kemajuan teknologi informasi. Di tengah arus globalisasi, semua bisa dilakukan secara instan dan cepat. Saat tuntutan globalilasi masuk ke dunia politik, maka lahirlah sistem quick count. Tujuan dasarnya adalah sebagai alat untuk mempermudah kinerja para pihak dalam pemungutan suara. Tapi bahayanya, jika tujuan ini bergeser menjadi pengganti posisi para pihak, dalam hal ini adalah KPU.

Lebih jauhnya lagi, seringkali lembaga survei dijadikan kendaraan provokasi. Kentalnya arus politik kotor akan semakin menjadikannya ibarat bola salju. Semakin besar egoisme politik serta rendahnya profesionalisme lembaga survei, akan menjadikan masyarakat semakin apatis untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi seperti sekarang ini. Sebab kegaduhan politik terlihat semakin jelas di hadapan masyarakat. Lembaga survei yang seharusnya berperan sebagai pengamat, justru berkamuflase menjadi pihak yang berkepentingan.

Sejauh ini, belum ada penelitian yang menyatakan bahwa kehadiran lembaga survei mampu meningkatkan minat partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi. Utamanya, dengan kemunculan sistem quick count. Tapi kenyataannya, justru menjadikan masyarakat semakin pusing dengan kemunculan klaim kemenangan sepihak. Maka dengan demikian, masyarakat harus disadarkan, bahwa KPU adalah lembaga tertinggi yang memiliki kuasa atas penentuan pemenang kontentasi, bukan lembaga survei. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk sabar menunggu hasil resmi yang akan dirilis oleh KPU nantinya. Jangan sampai wewenang KPU dibajak oleh lembaga survei. [***]

Muflih Hidayat
Penulis adalah pengamat politik UIN Jakarta sekaligus Ketua Umum HMI KOMFUF Cabang Ciputat

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya