Berita

Politik

Terlambat Lapor Dana Kampanye, Dua Paslon Pilkada Jember Harus Dibatalkan

SENIN, 07 DESEMBER 2015 | 05:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Dua pasangan calon Pilkada Jember terlambat dalam menyampaikan laporan dana kampanyenya.

Sesuai deng‎an PKPU No. 8 tahun 2015 tentang dana kampanye, setiap pasangan calon menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada Minggu, 6 Desember 2015 paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.

Pemantauan JPPR menunjukkan, pasangan calon nomor 1 (Drs. Sugiharto, S.H-DR.Dwi Koryanto, SP) melaporkan dana kampanye pada pukul 18.05 dan pasangan calon nomor 2 (dr.Hj.Faidah,MMR-Drs.KH.Muqit Arief) melaporkan dana kampanye pada pukul 18.45.

Hal ini tentu telah melanggar ketentuan batas akhir pelaporan dana kampanye yaitu pukul 18.00, sehingga dua pasangan calon tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon.

"Sesuai dengan ketentuan, sanksi bagi pasangan calon yang terlambat melaporkan dana kampanye adalah dibatalkan sebagai pasangan calon," tegas Koordinator JPPR, Masykuruddin Hafidz, dalam pesan singkatnya pagi ini.

Menurutnya, dibutuhkan ketegasan KPU Jember untuk benar-benar berpedoman pada ketentuan pemberlakuan sanksi pada pasangan calon yang melanggar. Keterangan waktu (18.00) sebagai batas pelaporan sangat jelas dapat dijadikan pijakan apakah pasangan calon melanggar atau tidak. Dan Sanksi terhadap keterlambatan pelaporan juga sangat jelas yaitu pembatalan sebagai pasangan calon.

"Demikian juga pengawas pemilihan, harus memastikan keputusan yang diambil oleh KPU sesuai dengan peraturan yang berlaku. Panwas jangan justru seperti tidak tahu atas proses yang jelas-jelas melanggar itu," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya