Berita

Politik

Terlambat Lapor Dana Kampanye, Dua Paslon Pilkada Jember Harus Dibatalkan

SENIN, 07 DESEMBER 2015 | 05:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Dua pasangan calon Pilkada Jember terlambat dalam menyampaikan laporan dana kampanyenya.

Sesuai deng‎an PKPU No. 8 tahun 2015 tentang dana kampanye, setiap pasangan calon menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada Minggu, 6 Desember 2015 paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.

Pemantauan JPPR menunjukkan, pasangan calon nomor 1 (Drs. Sugiharto, S.H-DR.Dwi Koryanto, SP) melaporkan dana kampanye pada pukul 18.05 dan pasangan calon nomor 2 (dr.Hj.Faidah,MMR-Drs.KH.Muqit Arief) melaporkan dana kampanye pada pukul 18.45.

Hal ini tentu telah melanggar ketentuan batas akhir pelaporan dana kampanye yaitu pukul 18.00, sehingga dua pasangan calon tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon.

"Sesuai dengan ketentuan, sanksi bagi pasangan calon yang terlambat melaporkan dana kampanye adalah dibatalkan sebagai pasangan calon," tegas Koordinator JPPR, Masykuruddin Hafidz, dalam pesan singkatnya pagi ini.

Menurutnya, dibutuhkan ketegasan KPU Jember untuk benar-benar berpedoman pada ketentuan pemberlakuan sanksi pada pasangan calon yang melanggar. Keterangan waktu (18.00) sebagai batas pelaporan sangat jelas dapat dijadikan pijakan apakah pasangan calon melanggar atau tidak. Dan Sanksi terhadap keterlambatan pelaporan juga sangat jelas yaitu pembatalan sebagai pasangan calon.

"Demikian juga pengawas pemilihan, harus memastikan keputusan yang diambil oleh KPU sesuai dengan peraturan yang berlaku. Panwas jangan justru seperti tidak tahu atas proses yang jelas-jelas melanggar itu," tandasnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya