Berita

foto:net

Publika

Amdal, Syarat Mutlak Bagi Pengembang Reklamasi

KAMIS, 19 NOVEMBER 2015 | 13:58 WIB

REKLAMASI bukanlah hal tabu di Indonesia, sepanjang dilakukannya untuk memenuhi kepentingan publik dan produktif, reklamasi boleh dilakukan. Itulah sepenggal ungkapan menteri KKP Susi Pudjiastuti yang kini mendukung upaya perluasan daratan Jakarta dengan cara reklamasi di kawasan Pantai Utara Jakarta.
"Semua reklamasi itu boleh asal dampak lingkungannya sudah di antisipasi," ujar Bu Menteri KKP dalam artikel disalah satu media. Kamis, 12/11/2015.

Proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang dilaksanakan pemerintah DKI Jakarta bersama rekan kerjanya, hingga kini masih menjadi perdebatan panjang di masyarakat Ibukota. Perdebatan itu ditengarai dari perselisihan paham antara sekelompok masyarakat pemerhati lingkungan dengan Pemprov DKI Jakarta. Keputusan Gubernur DKI terkait pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau G di teluk Jakarta, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang dan hanya memperburuk lingkungan Pantai Utara Jakarta.

Jika kita tela’ah dan cermati, keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta itu sebetulnya didasari pada landasan hukum yang kuat, sesuai peraturan perundang-undangan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Selain itu, saya juga menilai kekhawatiran sekelompok masyarakat pemerhati lingkungan terhadap akan dampak reklamasi itu sangatlah berlebihan. Pemerintah sudah mengantisipasi segala dampak negatif yang ditimbulkan dari pelaksanaan reklamasi, melalui perencanaan dan studi yang mendalam mengenai analisis dampak lingkungan (Amdal) yang dilakukan oleh para ahli dan pakar dari berbagai macam disiplin keilmuan. Sebab, jika kita pahami betul proses tahapan pemberian izin reklamasi di teluk Jakarta kepada PT. MWS itu sebetulnya tak semudah yang kita bayangkan. Semua ada persyaratan dan kajian mendalam sesuai prosedur hukum dan ketentuan UU yang berlaku.

Jika kita tela’ah dan cermati, keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta itu sebetulnya didasari pada landasan hukum yang kuat, sesuai peraturan perundang-undangan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Selain itu, saya juga menilai kekhawatiran sekelompok masyarakat pemerhati lingkungan terhadap akan dampak reklamasi itu sangatlah berlebihan. Pemerintah sudah mengantisipasi segala dampak negatif yang ditimbulkan dari pelaksanaan reklamasi, melalui perencanaan dan studi yang mendalam mengenai analisis dampak lingkungan (Amdal) yang dilakukan oleh para ahli dan pakar dari berbagai macam disiplin keilmuan. Sebab, jika kita pahami betul proses tahapan pemberian izin reklamasi di teluk Jakarta kepada PT. MWS itu sebetulnya tak semudah yang kita bayangkan. Semua ada persyaratan dan kajian mendalam sesuai prosedur hukum dan ketentuan UU yang berlaku.

Selain itu, sebelum pemerintah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi, para calon pengembang proyek reklamasi itu harus melewati berbagai tahapan kajian. Antara lain, kajian thermodinamika, kajian detail engineering design (DED), kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), kajian rencana pengelolaan lingkungan (RKL), hingga kajian rencana pemantauan lingkungan (RPL), dan kajian-kajian teknis lainnya. Kajian-kajian tersebut dilakukan oleh tim independen yang berada di bawah koordinasi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).

Seperti yang dilakukan kepada PT. Muara Wisesa Samudera yang dikini percaya oleh pemerintah DKI sebagai pengembang proyek reklamasi pulau G. Ternyata diketahui telah bertahun-tahun mengajukan izin pelaksanaan reklamasi, mulai dari proses pengajuan reklamasi hingga diterbitkannya Izin Prinsip Reklamasi dan Izin Amdal Reklamasi pada era Gubernur Fauzi Bowo pada tahun 2013 silam. Kemudian barulah pada era pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. MWS. Dan Kini pengembang proyek reklamasi pulau G tersebut tengah dalam pengerjaan pulau.

Pada dasarnya, izin amdal reklamasi yang telah diterbitkan pemerintah itu telah mengacu pada Peraturan Pemerintah  Nomor 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan Hidup, dan izin Amdal reklamasi itu sangat penting, karena Amdal inilah yang menentukan apakah pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta itu dapat dilakukan atau tidak. Sebagai warga Jakarta yang peduli akan kemajuan ibukota negaranya, saya berpandangan bahwa perselisihan paham soal reklamasi teluk Jakarta antara kelompok pemerhati lingkungan dengan pemerintah DKI Jakarta itu harus segera diluruskan. Masyarakat harus diberi pemahaman secara langsung dan berkelanjutan. Karena pemerintah sudah merencanakan semuanya dengan matang.

Karena itu pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat tentang reklamasi, yang harus terus dilakukan agar program pembangunan reklamasi 17 pulau di kawasan teluk Jakarta adalah sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan lahan perkotaan menjadi kemutlakan karena semakin sempitnya wilayah daratan. Kebutuhan dan manfaat reklamasi dapat dilihat dari aspek tata guna lahan, aspek pengelolaan pantai dan ekonomi. Tata ruang suatu wilayah tertentu kadang membutuhkan untuk direklamasi agar dapat berdaya dan hasil guna. Untuk itu pantai yang diorientasikan bagi pelabuhan, kawasan perkantoran, pemukiman, dan pariwisata, yang perairan pantainya dangkal wajib untuk direklamasi agar bisa dimanfaatkan.


Abdi Suhardi

Jl. Rawa Bebek Rt.006/10, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
abdisuhardi06@gmail.com
No. Hp:  0838 7231 4xx



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya