Berita

UGM Belum Beri Sanksi Dosen Berstatus Terpidana

SELASA, 27 OKTOBER 2015 | 23:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tidak menjatuhkan sanksi kepada Sari Sitalaksmi meski sudah dinyatakan pengadilan melakukan penipuan dan penggelapan.

Kepala biro humas UGM, Wiwit Wijayanti berasalan tidak adanya sanksi terhadap Sari karena pihaknya masih menunggu putusan inkrah. Sebab, dosen  Fakultas Ekonomika dan Bisnis itu mengajukan banding.

Proses hukum kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Sari sudah bergulir selama tiga tahun. Selama menjalani proses hukum mulai dari tersangka hingga terpidana, Sari masih aktif mengajar di kampusnya.

Proses hukum terhadap  Sari terus bergulir.  Setelah proses hukumnya di pengadilan negeri Sleman dan pengadilan tinggi DI. Yogyakarta selesai, kini terpidana dan kejaksaan mengajukan upaya banding ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tinggi DI. Yogyakarta yang diketuai Sri Muryanti menjatuhkan hukuman dua bulan penjara Sari dalam sidang banding.

Dalam putusannya nomor 58/PID/2015/PT YYK, Majelis hakim menyatakan bahwa Sari Sitalaksmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.  

Putusan Pengadilan Tinggi ini senada dengan putusan Pengadilan Negeri Sleman yang sudah lebih dulu menjatuhi hukuman Dosen UGM Sari Sitalaksmi tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Sari Sitalaksmi terbukti bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan uang, terkait penjualan kondotel Mataram City senilai Rp 4 miliar pada 2012 silam. [dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya