Berita

Politik

Dualisme KNPI Berakhir, Pemerintah Sahkan Kepengurusan Fahd Rafiq

MINGGU, 25 OKTOBER 2015 | 09:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) versi Kongres Luar Biasa atau yang diketuai Fahd El Fouz A Rafiq‎ sebagai kepengurusan yang sah.

Pengakuan tersebut tertuang dalam keputusan dari Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0010877.AH.01.07.Tahun 2015 tanggal 25 Oktober 2015.

"‎Dalam surat pengesahan tersebut tertuang bahwa kepengurusan yang sah yaitu, ketua: Fahd El Fouz A Rafiq, Sekretaris Cupli Risman, Bendahara Ahmad Syaukan, Ketua Pengawas Taufan EN Rotorasiko," ujar Dimas Hermadiyansyah salah satu Ketua DPP KNPI kepengurusan Fahd El Fouz A Rafiq, dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu.


Dikatakan dia memang sebelumnya, tanggal 2 Juni 2015 Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan legalitas dari kepengurusan saudara Rifai Darus. Namun, legalitas tersebut digugurkan dengan surat terbaru dari Menteri Yasona Laolly karena pada tanggal 1-2 Juni 2015 telah terselenggara Kongres Luar Biasa yang memenuhi quorum. Dalam Kongres Fahd terpilih secara aklamasi sebagai ketua KNPI.

Atas dikeluarkannya surat pengesahan terbaru dari Menteri Hukum dan HAM, Dimas mengimbau seluruh OKP dan kepengurusan di Indonesia tidak lagi bingung mengambil sikap dan mengaku kepengurusan KNPI yang sah adalah yang dipimpin oleh Fahd El Fouz A Rafiq. Dimas juga mengimbau lembaga pemerintahan untuk tidak terkecoh oleh pihak lain yang mengatas namakan KNPI.

Dimas yang juga ketua Pemuda Hanura merasa bersyukur perpecahan di tubuh KNPI dapat berakhir menjelang hari Sumpah Pemuda 28 Oktober. Dalam mementum Sumpah Pemuda di bulan ini, Pemuda Indonesia tidak lagi risau dan bingung karena Pemerintah bersikap tegas dengan memberikan jawaban atas persoalan mereka.

"Kami berharap pihak kepolisian untuk berani mengosongkan Sekretariat DPP KNPI di Kuningan yang selama ini menjadi sengketa, dan membolehkan sekretariat tersebut ditempati oleh kepengurusan yang sah sesuai dengan Surat Menkumham terbaru," tukasnya.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya