Berita

Nila Djuwita F Moeloek/net

Wawancara

WAWANCARA

Nila Djuwita F Moeloek: Dari Sisi Kesehatan, Kami Menolak Kretek Masuk RUU Kebudayaan

RABU, 07 OKTOBER 2015 | 09:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dokter spesialis mata ini salah satu menteri yang cukup direpotkan juga dengan persoalan bencana asap. Dalam penanganan bencana kabut asap yang membekap pulau Sumatera dan Kalimantan, Nila menerjunkan timnya un­tuk mem-back up penanganan kesehatan akibat dampak dari bencana kabut asap.
Di bencana kabut asap Kementerian Kesehatan mensuplai bantuan 3 ton paket gizi berupa makanan pendamping ASIdan ibu hamil ((MP ASIBumil) dan makanan tambahan anak sekolah (PMT-AS), 0,5 ton paket obat dasar, masker dan tenda pos kesehatan serta 15 orang tenaga kesehatan spesialis untuk me­nangani korban kabut asap.

Dipaparkan istri bekas Menteri Kesehatan Farid Anfasa Moeloek ini, akibat terpapar kabut asap kini terjadi peningkatan jum­lah penderita Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), pneu­monia, asma dan iritasi mata yang dirujuk ke RS.

Belum tuntas penangan ben­cana kabut asap, Menteri Nila dihantam potensi 'bencana' asap kretek akibat ulah oknum yang menyelundupkan pasal kretek dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan. Awalnya pasal kretek tak masuk dalam rancangan beleid tersebut. Namun saat pembahasan har­monisasi RUU, pasal ini tiba-tiba muncul.

Belum tuntas penangan ben­cana kabut asap, Menteri Nila dihantam potensi 'bencana' asap kretek akibat ulah oknum yang menyelundupkan pasal kretek dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan. Awalnya pasal kretek tak masuk dalam rancangan beleid tersebut. Namun saat pembahasan har­monisasi RUU, pasal ini tiba-tiba muncul.

Dalam draf RUU Kebudayaan, kretek tradisional masuk Pasal 37 ayat 1 tentang penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah serta warisan budaya. Penjelasan pasal kretek ini ada dalam pasal 49. Karena kretek warisan budaya maka pemerintah ke depannya akan di­tuntut membuat inventarisir dan dokumentasi serta mem­fasilitasi pengembangan kretek tradisonal serta mensosialisasi mempublikasikan dan mem­promosikan kretek tradisional. Pemerintah juga wajib membuat festival kretek tradisional dan melindunginya.

Lantas bagaimana tanggapan Menteri Nila terhadap kedua bencana asap tersebut, simak wawancara Rakyat Merdeka den­gan Menteri Nila berikut ini:

Terkait masuknya pasal kretek dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan, apa komentar Anda?
Saya kira harus dikembalikan terlebih dulu apa yang kita sebut budaya. Harus dipahami dulu budaya itu apa? Seperti batik misalnya itu kan memang bu­daya kita, wayang budaya kita, keduanya kan jelas tidak mem­bahayakan. Tapi kalau kretek itu apa betul budaya?

Jadi Anda menolak keras RUU ini?
Dari sisi kesehatan, kami tetap tidak menerimanya. Karena (kretek) ini kan memang mem­bahayakan dari sisi keseha­tan. Dari sisi kesehatan, kami tetap berkeinginan agar (kretek) itu tidak masuk (dalam RUU Kebudayaan).

Lantas apa upaya Anda un­tuk menghapus kretek masuk dalam RUU Kebudayaan?
Kami sudah kirim surat ke sa­na (ke DPR), dari sisi kesehatan kami tetap menolak. Kita harus kembali memahami kembali yang disebut budaya ini apa? Kalau budayanya merugikan, jangan dong.

Terlalu berat jika Anda ber­juang sendirian menolak RUU ini. Sudahkan Anda berkoor­dinasi dengan kementerian lainnya untuk menolak RUU usualan DPR ini?
Iya saya setuju itu. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan. Saya juga mengimbau ke Kementerian Pendidikan, karena jumlah per­okok anak-anak itu meningkat hingga 20 persen. Itu tidak baik saya kira. Kami lihat dari sisi itu saja. Kita hitung saja biaya rokok itu murah sekali ya, seribu rupiah di eceran dapat. Tolong pikirkan anak-anak kita diberi uang jajan berapa sih dia bisa beli rokok itu, ini bahaya sekali.

Kalau tadi bencana asap yang muncul akibat asap kretek, sekarang terkait ben­cana asap akibat pembakaran hutan. Bagaimana komentar Anda?
Rasanya asap ini masalahnya nggak selesai-selasai, tiap tahun. Tapi yang cukup besar tahun ini. Yang terakhir besar juga saya inget tahun 2007 lalu. Itu juga asapnya cukup besar. Dampak asap ini kepada kesehatan jelas membahayakan. Imbas kesehatan itu kita kan terganggu pernapasan yang mengakibatkan antara lain batuk-batuk infeksi, ISPA hingga mata iritasi. Kami sudah mengirim bantuan ke semua daerah asap berupa ma­kanan tambahan bagi bayi dan juga oksigen.

Oksigen itu bentuknya kayak hair spray segede kaleng baygon tapi sekejap juga bisa habis. Jadi kami mengharapkan preventif­nya anak-anak orang tua jangan keluar rumah. Anak-anak dan pekerja yang keluar rumah harus pakai masker agar tidak terkena ISPA lagi.

Kami menganjurkan jaga fisik, keseimbangan gizinya, tapi orang mau belanja juga ada asap, ini kan nggak ganggu manusia juga tapi juga pertumbuhan tumbuh-tumbuhan, jadi pertanian juga ini harus diperhatikan. Dan kemu­dian hujan juga ini belum turun. Ini yang harus kita antisipasi, tentu ini bukan pekerjaan Kemeterian Kesehatan saja dalam hal ini kita hanya bisa lakukan pencegahan saja.

Baru-baru ini ada bayi men­inggal terpapar bencana asap, apa tindakan Kementerian Kesehatan?

Sudah kita cek, anak ini ternyata ada penyakit infeksinya jadi memang dia fisiknya sudah tidak terlalu baik. Mungkin juga betul bahwa tidak mendapat ok­sigen yang cukup karena adanya bencana asap. Artinya sudah ada penyakit sebelumnya, bukan juga karena asap, memang asap bahaya. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya