Berita

Iskan Qolba Lubis

PKS: Usul Menko Darmin Bisa Melanggar UUD 1945

SELASA, 29 SEPTEMBER 2015 | 04:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Usul  Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution untuk mencabut pengawasan ekspor dan impor minyak dan gas (migas) dalam paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah bertentangan dengan konstitusi.

Pasal 33 UUD/1945 ayat (2) disebutkan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Sedangkan ayat (3) menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam  yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Hal ini (usul Menko Darmin) bertentangan dengan konstitusi. Negara tidak boleh lepas tangan,” kata anggota Komisi Energi DPR RI, Iskan Qolba Lubis dalam siaran persnya, Senin (28/9).


Politikus PKS dari daerah pemilihan Sumatera Utara (Sumut) II ini menegaskan bahwa migas harus dikelola oleh negara. Ekspor-impornyapun harus berada di bawah pengawasan pemerintah.
 
"Migas ini menyangkut hajat hidup orang banyak, harus dikelola negara. Kedaulatan energi adalah amanat UUD 1945," kata Iskan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan memangkas sejumlah kewajiban bagi eksportir dan importir sebagai bagian dari upaya deregulasi yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi tahap pertama Presiden Joko Widodo.

Darmin menuturkan aturan yang dipangkas antara lain hambatan pemeriksaan bahan baku fisik dalam proses ekspor-impor. Pemerintah nantinya akan mengeluarkan 17 peraturan pemerintah, 11 peraturan presiden, 2 instruksi presiden, 96 peraturan menteri, dan 8 peraturan lainnya, terutama dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya