Sidang uji materi terhadap UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota digelar Senin kemarin, (28/9) dengan agenda perbaikan permohonan perkara judicial review oleh pemohon, Effendi Syahputra, pengacara muda yang juga Wakil Sekjend Partai Perindo.
Sesuai arahan majelis hakim MK sebelumnya mengenai legal standing (kedudukan hukum) pemohon melakukan judicial review, dalam perbaikan ini pemohon menyatakan bahwa pemohon melakukan uji materi sebagai perseorangan, warga negara yang punya hak untuk dipilih menjadi kepala daerah dalam proses pilkada.
Pemohon menjelaskan bahwa Pasal 40 UU tersebut berpotensi memberatkan langkahnya untuk maju dalam pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang.
"Dalam uji materinya pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusinya akan terasa diambil bila syarat yang tertuang dalam Pasal 40 Ayat 1,2, 3 UU Nomor 8 tahun 2015 tersebut masih di berlakukan," jelas Effendi dalam siaran persnya.
‎
Ayat 1, 2 dan 3 dari pasal 40 tersebut berbunyi:
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi
persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari
akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah
yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Partai Politik atau
gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil
bagi jumlah kursi Dewan Perwakil
an Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari
jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
(3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan
memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Dia berkeyakinan apabila uji materi ini dimenangkan, dia tidak akan kesulitan untuk untuk dapat menjadi calon tetap gubernur/wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilgub DKI Jakarta 2017 nanti. Karena cukup mendapat satu rekomendasi pengusungan dari salah satu parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta.
Effendi Syahputra sebelumnya pernah berjaya ketika menguji materi UU Pemilu 2012. Ketika itu berhasil membuat MK mensyaratkan agar semua parpol peserta pemilu 2014 diverifikasi faktual menjadi peserta pemilu dan tidak hanya kepada parpol baru seperti yang disyaratkan pada UU Pemilu sebelumnya. [zul]