Berita

Perpanjangan Konsesi JICT kepada Asing Benar-benar Langgar UU

SELASA, 01 SEPTEMBER 2015 | 21:26 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) oleh Dirut Pelindo II RJ Lino kepada asing Hutchison nyata-nyata melanggar UU 17/2008 tentang Pelayaran. ‎

Demikian disampaikan ‎Wakil Ketua Komisi VI Azzam Azman Natawijana ‎saat  Komisi VI DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Pekerja JICT terkait masalah perpanjangan konsesi JICT oleh Pelindo II kepada asing, di Gedung DPR (Selasa, 1/9). 

‎Bahkan, lanjut Azzam, apa yang dilakukan oleh Pelindo II merupakan upaya penyelundupan pembenaran terhadap UUdan ini jelas usaha-usaha yang didasarkan kepada itikad tidak baik oleh Lino. 

‎Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VI Achmad Hafizh Tohir menegaskan akan menelusuri dugaan pelanggaran konsesi JICT. Salah satunya, DPR akan segera membuat panja. ‎Selain itu DPR juga akan memanggil Menteri BUMN bersama Lino. 

‎ ‎"Evaluasi atas perpanjangan konsesi JICT harus dilakukan secara komperehensif. Jangan sampai Lino main di grey area hukum sehingga perpanjangan ini terkesan seperti cara kerja mafia," tegas Tohir. 

‎ ‎Sementara itu, SP JICT menyampaikan bahwa konsesi asing di JICT saat ini tidak ada urgensinya. Tahun 1999 JICT‎ diprivatisasi karena negara butuh dana saat itu. Saat ini tidak ada hal yang mendesak kerjasama asing di JICT. 

‎"‎Hutchison hanya bayar USD 215 juta untuk 20 tahun perpanjangan lebih murah dari tahun 1999 sebesar USD 243 juta. Selanjutnya uang sewa selama 20 tahun sebesar USD 85 juta dibayar JICT bukan Hutchison. Jadi secara teknis perusahaan ini dijual sangat murah," kata Ketua SP JICT Nova Sofyan Hakim yang dalam RDPU itu, didampingi sekitar 50 pekerja JICT. 

‎Selain itu, potensi pasar atau volume tidak ditentukan oleh Hutchison melainkan faktor makro dan pola perdagangan global. Jadi Hutchison hengkang pun pasar tidak akan berpengaruh karena kapal-kapal yang sandar di JICT relatif sama sejak sebelum 1999. 

‎ ‎"‎Jadi SP ingin agar JICT dapat dikelola mandiri dan perpanjangan dengan asing tidak diperlukan. Hal ini mengingat SDM dan peralatan sudah sangat memadai. Jangan sampai perpanjangan ini hanya menjadi motif berbagi keuntungan dengan Hutchison," papar Nova, sambil mengatakan bila selama 40 tahun pintu gerbang perekonomian nasional harus dikelola bersama asing itu benar-benat menyedihkan. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya