Berita

Langkah Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Bisa Bikin Marak Produk Rokok Ilegal

SELASA, 01 SEPTEMBER 2015 | 14:25 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Dalam nota keuangan dan RAPBN 2016, ‎target  cukai tembakau mencapai Rp 148,9 triliun. Nota ini pun menuai protes sebab ‎bila dibandingkan cukai komoditas lain, produk hasil tembakau merupakan sumber utama cukai dengan porsi sebesar 96 persen serta satu-satunya produk yang dihantam kenaikan cukai signifikan.

‎Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Muhamamad Misbakhun, meminta pemerintah realistis melihat kondisi industri hasil tembakau. Kalau memang target penerimaan cukai tidak bisa dipenuhi, maka pemerintah tak perlu memaksa menaikkan cukai rokok. 

‎"Kita tidak berkeyakinan target akan tercapai, namun kita akan bilang targetnya harus realistis. Kita yakin publik bisa memahami kondisi ini. Jadi yang realistis saja dan jangan muluk-muluk,” ujar Misbakhun beberapa saat lalu (Selasa, 1/09).‎

‎Selama ini, lanjutnya, instrumen yang lazim dipakai pemerintah untuk memenuhi target cukai tembakau adalah kenaikan tarif cukai tembakau. Dan pemerintah jangan hanya memikirkan intensifikasi cukai dengan cara menaikkan cukai rokok tiap tahun tanpa melihat dampaknya.‎ Kenaikan cukai yang terlampau tinggi akan mengakibatkan turunnya daya beli yang berlanjut pada penurunan produksi. 

‎"Kemudian pemutusan hubungan kerja (PHK) dan juga penyerapan bahan baku rokok, yakni petani tembakau. Akibat buruk lain adalah meningkatnya produk rokok illegal," tegas anggota Baleg ini. 

‎Misbakhun mendesak komitmen pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi obyek cukai baru, seperti minuman berpemanis, dan fuel surcharge.  ‎Obyek ini sebagai potensi barang kena cukai karena berdampak pada kesehatan. ‎

‎"Jangan hanya naikkan cukai rokok tiap tahun. Apakah pemerintah berani mencari obyek cukai baru?" ungkap Misbakhun. 

‎Sementara itu, Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Hasan Aoni Aziz US mengatakan, pada tahun ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.04/2015 perubahan PMK No. 69/PMK.04/2009 yang mengamanatkan industri rokok harus membayar cukai di tahun berjalan.

‎Akibatnya, penerimaan negara dari cukai rokok tahun ini yang ditarget Rp 139,1 triliun di dapatkan dari 14 bulan pembayaran cukai. Menurutnya, 14 bulan penerimaan karena cukai November-Desember 2014 sesuai dengan peraturan terdahulu dibayar 60 hari setelah pembelian pita cukai atau jatuh pada Januari-Februari 2015. Dengan demikian, secara riil target penerimaan cukai dalam 12 bulan tahun ini adalah Rp120 triliun. 

‎"Oleh karena itu, penaikan target cukai rokok tahun depan yang ditetapkan menjadi Rp 148,9 triliun mengalami penaikan 23,5 persen bukan 7 persen seperti yang diungkapkan pemerintah,” ujarnya.‎

‎Ia menuturkan, secara historis, setelah kebijakan cukai rokok tinggi diterapkan dalam lima tahun terakhir, 81,6 persen industri rokok yang tergabung dalam Gappri baik golongan kecil, menengah, dan besar telah gulung tikar. 

‎"Sepanjang 2009 hingga 2014, dari semula unit produksi berjumlah 3.255 unit, kini hanya menyisakan 600 unit. Dalam hal ini, terjadi peningkatan kapasitas produksi oleh industri rokok besar, karena pasar yang ditinggalkan oleh produsen kecil mulai beralih," ungkapnya. [ysa]‎

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya