Berita

ilustrasi/net

Aturan Menteri Tenaga Kerja Bikin Pekerja Asing Marak Masuk ke Indonesia

SELASA, 01 SEPTEMBER 2015 | 00:46 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Tenaga kerja asing (TKA), khususnya yang berasal dari Tiongkok, marak masuk ke Indonesia akibat Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Dalam aturan itu ada klausul tentang penghapusan penggunaan atau penguasaan bahasa Indonesia bagi TKA," kata analis ekonomi dan politik Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 1/9).

Dengan terbitnya Permenaker tersebut, lanjut Andy, pemerintah bertendensi memberikan peluang yang cukup besar akan eksodus tenaga kerja, khususnya TKA asal Tiongkok ke Indonesia. Dan ternyata masuknya TKA akhir-akhir ini merembes ke jenis pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh pekerja Indonesia, atau bukan merupakan pekerjaan yang membutuhkan skill tinggi.


"Sangat aneh sekali, di tengah jumlah angka pengangguran yang masih tinggi, dan PHK yang marak disebabkan akan kelesuan ekonomi, pemerintah seharusnya membuka penciptaan lapangan pekerjaan bagi WNI bukan menyediakannya bagi TKA," ungkap Andy. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya