Berita

Taufik Kurniawan/net

Wawancara

WAWANCARA

Taufik Kurniawan: Setuju Dengan Usulan Presiden, Tapi Bukan Dibatalkan Pembangunan Kompleks DPR

SELASA, 25 AGUSTUS 2015 | 09:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pimpinan DPR mengklaim Presiden Jokowi sudah setuju mengenai rencana pembangunan tujuh proyek kompleks parlemen. Tapi kenapa diminta dikaji lagi?

"Posisi terakhir minta dikaji kembali ke menteri terkait dan beliau (Presiden) minta dilapor­kan segera. Secara resmi itu sikap Presiden sampai hari ini," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Kamis (20/8).

Tujuh proyek DPR itu ter­diri dari pembangunan museum dan perpustakaan, alun-alun demokrasi, jalan akses bagi tamu ke Gedung DPR, visitor center, pembangunan ruang pusat kajian legislasi, pembangunan ruang anggota dan tenaga ahli, serta integrasi kawasan tempat tinggal dan tempat kerja anggota DPR.


Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan enggan berandai-berandai terkait anggaran proyek pem­bangunan penataan parlemen.

Taufik memilih untuk menunggu proses pembahasan yang ada di Badan Anggaran (Banggar), karena sampai saat ini belum ada pembahasan di sana. "Bahwasanya kepastian dialokasikan seperti apa, baru kita menunggu proses yang ada di Banggar," ujar Taufik.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa Anda setuju dengan usulan Presiden agar tujuh proyek pembangunan kom­pleks parlemen dikaji ulang?
Ya setuju, karena menurut saya, tujuh proyek ini memang tidak bisa dieksekusi secara terb­uru-buru. Tapi bukan dibatalkan. Kita hati-hati, sesuaikan dengan kondisi keuangan kita.

Apakah itu sudah dibahas secara detail pada RAPBN 2016?
Hingga saat ini juga angga­ran untuk pembangunan tujuh proyek itu belum dibahas secara detail pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun depan. Banggar belum membahas. Kita tunggu proses Banggar. Belum detail teknis setiap nomenklatur DPR.

Bagaimana proses peng­kajian proyek itu, apa trans­paran?
Kajian tujuh proyek DPR itu akan dilakukan secara rinci. Prosesnya akan dilakukan secara transparan sehingga publik da­pat mengawasinya dengan baik. Nanti ada kajian mendetil yang mencukupi aspek transparansi. Tapi sampai sekarang, Banggar dan pemerintah belum pada po­sisi membahas anggaran.

Oya soal revisi terbatas Undang-Undang nomor 8 ta­hun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah bagaimana?
Dalam revisi terbatas termasuk perlu diselesaikannya mengenai calon tunggal, ketentuan konsti­tusi mengharuskan ada cantolan kuat dalam landasan hukum.

Dalam revisi itu menyang­kut apa saja?
Revisi itu juga terkait aspek pengamanan dan keamanan pilkada yang harus diperkuat. Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan terkait kesiapan Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa Pilkada. Dari 269 daerah yang melak­sanakan pilkada serentak, ba­gaimana sengketa dilakukan dalam waktu singkat. MK per­nah konsultasikan ke DPR RI terkait revisi UU MK terhadap penanganan pilkada serentak.

Untuk mengatasi masalah Pilkada?
Karena revisi itu sifatnya tidak bisa berlaku surut ke belakang maka hanya dua opsi untuk men­gatasi masalah dalam Pilkada, apakah pemerintah menyele­saikannya denggan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau menunda pelaksanaan pilkada hingga 2017 di daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Apakah diputuskan dengan Perppu dari pemerintah atau ditunda di 2017 khusus empat daerah atau di 80 daerah yang memiliki potensi munculnya calon tunggal.

Opsi apa yang akan diam­bil?
Saya menunggu hasil rapat konsultasi antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan penye­lenggara pemilu. Nanti ada rapat konsultasi antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan KPURI, terkait bagaimana langkah tera­khir dan sikap pihal terkait.

Apakah sudah ada pembi­caraan informal dari setiap fraksi soal calon tunggal?
Sudah, itu sudah ada pem­bicaraan informal dari setiap fraksi di DPR RI terkait calon tunggal yang pada awalnya se­luruh parpol tidak menyangka munculnya masalah tersebut. Apa yang dilakukan DPR RI tidak ada niat untuk menunda pilkada namun hanya untuk memastikan prosesnya berjalan dengan benar. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya