Berita

hidayat nur wahid/net

Hidayat Nur Wahid: Pemerintah Harus Adil Rumuskan Anggaran untuk Madrasah

SELASA, 25 AGUSTUS 2015 | 05:35 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pemerintah harus adil dalam merumuskan anggaran untuk madrasah karena UU juga tidak membeda-bedakan.

"UUD 1945 Pasal 31 ayat 4 tidak membedakan antara pendidikan umum dan pendidikan agama," kata anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 25/8).

Hidayat menjelaskan, negara di dalam UUD 1945 hasil amandemen ke IV di pasal 31 memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan lam keterangBelanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaran nasional.


Negara dalam hal ini tidak membedakan antara pendidikan umum dan pendidikan agama.

Hidayat yang juga Wakil Ketua MPR RI menyorot kinerja Dirjen Pendis Kemenag yang dinilai tidak maksimal dalam menjalan tugas pokok dan fungsi nya.

"Kinerja Dirjen Pendidikan Islam memang layak untuk dikritisi. Anggaran untuk madrasah dan perguruan tinggi agama jauh di bawah perguruan tinggi umum dan sekolah-sekolah umum," ujar Hidayat. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya