Berita

Inilah Pengkhianatan Terbesar MPR RI Periode 1999-2004

SENIN, 24 AGUSTUS 2015 | 09:26 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kekacauan sistem bernegara saat ini adalah buah dari pemberlakuan UUD Amandemen. Amandemen UUD 1945 ke-1 hingga ke-4 yg dilakukan MPR telah mengubah total kiblat bangsa sebagai negara liberal akibatnya telah terjadi disintegrasi bangsa.

Demikian disampaikan Direktur Indonesian Club, Gigih Guntoro. Menurut Gigih, TAP MPR merupakan Aturan Dasar Negara. Namun TAP MPR Amandemen UUD 1945 secara prosedural dan substantif telah melanggar Hukum Tata Negara dan Hukum Adminitrasi Negara.

"Jika tidak memenuhi HTN dan HAN sebagai Aturan Dasar Negara maka TAP MPR Amandemen UUD tidak mengikat bagi rakyat Indonesia. Prakteknya, elit politik kita telah melakukan pembiaran dan menikmati pragmatisme konstitusional dengan pemberlakuan UUD Amandemen," kata Gigih dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 24/8).


Menurut Gigih, praktek ilegal dilakukan MPR RI periode 1999-2004 dengan menabrak TAP MPR RI II dan TAP MPR RI No IV tentang GBHN. Sebagai Haluan Negara maka GBHN1999-2004 menjadi guiden bagi penyelenggara negara untuk menjalankan amanah rakyat, yang di dalamnya tak ada guiden untyk melakukan amandemen UUD 1945.Tapi MPR RI justru telah melampaui kewenangan yang pada akhirnya saat ini kita dihadapkan pada kesemrawutan sistem ketatanegaraan dengan hanya membentuk TAP MPR No IX tentang Badan Pekerja MPR RI untuk melanjutkan amandemen UUD.

"Inilah pengkhianatan terbesar MPR RI 1999-2004 terhada Proklamasi 45, Pancasila dan UUD 1945. Maka hentikan pemberlakuan UUD Amandemen dan kembalilah UUD 1945 asli," demikian Gigih. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya