Berita

Inilah Pengkhianatan Terbesar MPR RI Periode 1999-2004

SENIN, 24 AGUSTUS 2015 | 09:26 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kekacauan sistem bernegara saat ini adalah buah dari pemberlakuan UUD Amandemen. Amandemen UUD 1945 ke-1 hingga ke-4 yg dilakukan MPR telah mengubah total kiblat bangsa sebagai negara liberal akibatnya telah terjadi disintegrasi bangsa.

Demikian disampaikan Direktur Indonesian Club, Gigih Guntoro. Menurut Gigih, TAP MPR merupakan Aturan Dasar Negara. Namun TAP MPR Amandemen UUD 1945 secara prosedural dan substantif telah melanggar Hukum Tata Negara dan Hukum Adminitrasi Negara.

"Jika tidak memenuhi HTN dan HAN sebagai Aturan Dasar Negara maka TAP MPR Amandemen UUD tidak mengikat bagi rakyat Indonesia. Prakteknya, elit politik kita telah melakukan pembiaran dan menikmati pragmatisme konstitusional dengan pemberlakuan UUD Amandemen," kata Gigih dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 24/8).


Menurut Gigih, praktek ilegal dilakukan MPR RI periode 1999-2004 dengan menabrak TAP MPR RI II dan TAP MPR RI No IV tentang GBHN. Sebagai Haluan Negara maka GBHN1999-2004 menjadi guiden bagi penyelenggara negara untuk menjalankan amanah rakyat, yang di dalamnya tak ada guiden untyk melakukan amandemen UUD 1945.Tapi MPR RI justru telah melampaui kewenangan yang pada akhirnya saat ini kita dihadapkan pada kesemrawutan sistem ketatanegaraan dengan hanya membentuk TAP MPR No IX tentang Badan Pekerja MPR RI untuk melanjutkan amandemen UUD.

"Inilah pengkhianatan terbesar MPR RI 1999-2004 terhada Proklamasi 45, Pancasila dan UUD 1945. Maka hentikan pemberlakuan UUD Amandemen dan kembalilah UUD 1945 asli," demikian Gigih. [ysa]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya