Berita

Adinda Yuanita/dok

Olahraga

Nasib Kejurnas Equestrian Terkatung-katung

MINGGU, 23 AGUSTUS 2015 | 06:25 WIB | LAPORAN:

Rencana perhelatan Kejurnas Equestrian 2015 yang dijadwalkan digelar pada bulan September mendatang sampai saat ini belum ada kejelasan. Pasalnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, tidak tegas dalam menjalankan UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Salah satu pihak penyelenggara yang juga sebagai pembina dan pelatih Equestrian Adinda Yuanita saat dikonfirmasi membenarkan jika sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan kejelasan meskipun waktu penyelengaraan sudah dekat. Padahal, pihak penyelenggara sendiri sudah mengantongi rekomendasi dari PB EFI (Equestrian Federation Indonesia), koordinasi dengan KONI Pusat dan sudah melakukan pertemuan dengan Menpora Imam Nahrawi pada bulan April yang lalu.

"Kejurnas ini sangat membantu atlet untuk mempertahankan performa mereka karena setelah SEA Games 2015 Singapura, Federasi Equestrian Indonesia (EFI) belum menjadwalkan apapun," kata Adinda Yuanita.


"Hal ini (Kejurnas) juga diperlukan dalam mempersiapkan atlet untuk menghadapi perhelatan PON 2016 di Jawa Barat serta multievent internasional di Tahun 2016 dan 2017 nanti," tambahnya.

Menurut  atlet Equestrian peraih medali perak di World Jumping Challenge 2012 itu, pihak Kemenpora memerintahkan pihak penyelengara meminta rekomendasi dari PB cabor pacuan kuda yakni PORDASI.Namun, dilain pihak KONI pada tahun 2012 telah melantik PB EFI menjadi PB resmi pembina cabor equestrian.
 
"Kejurnas ini kan untuk cabor equestrian, tetapi kami diminta untuk koordinasi dengan cabor pacuan kuda. Banyak pihak yang belum mengetahui perbedaan cabor equestrian dengan cabor pacuan kuda karena dipikir sama-sama olahraga ‘berkuda’. Padahal mulai dari jenis, bentuk kuda, aturan pertandingan, tehnik menunggang serta induk federasi internasionalnya sangatlah berbeda. Jadi, ini membuat bingung kami, kok kami harus meminta rekomendasi dari cabor lain? karena  selain belum mendengar kepengurusan PORDASI pernah dilantik oleh KONI Pusat, juga cabornya sangat berebeda dan ada sanksi dalam UU SKN," paparnya.
 
Menurut kandidat doktor S3 Teknik Kimia Universitas Indonesia ini, sebagai warga negara yang baik dan seorang penggiat olahraga tentunya semua kegiatan wajib tunduk kepada Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional nomor 3 Tahun 2005. Terkait masalah rekomendasi, terdapat pada pasal  1 butir 25 yang menjelaskan, induk cabang olahraga adalah oraganisasi olahraga yang terafiliasi dengan federasi cabang oahraga internasional yang bersangkutan.

Berarti, apabila penyelenggara  harus berkoordinasi dengan PORDASI itu menyalahi UU SKN sama halnya seperti  penyelenggara kejurnas’ bola basket’ harus meminta rekomendasi dari PB PBVSI (bola voli).  Meski sama-sama  olahraga ‘berbola’ secara organisasi, teknik permainan dan aturannya tidak langsung bisa disamakan. Banyak cabor yang memiliki kesamaan alat, seperti sama-sama olahraga ‘berbola’, ‘ber-raket’ ataupun ‘berkuda’  tetap mempunyai perbedaan mulai spesifikasinya, aturan mainnya hingga federasi dunianya pun sangat berbeda dan ini sudah diatur jelas dalam UU SKN.

Hal itulah (melanggar UU SKN nomor 3 2005) yang menjadi kekhawatiran penyelengara Kejurnas Equestrian 2015 untuk meneruskan niatnya dalam membantu pembinaan cabor berprestasi equestrian yang semestinya menjadi tanggungjawab pihak EFI, KONI PUSAT dan Kemenpora.
 
"Pada bab ketentuan Pidana pasal 89 UU SKN, tegas mengatakan penyelengara kejuaraan olahraga yang tidak mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga  yang bersangkutan akan dipidana penjara maksimal dua tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar," tukasnya.[wid]

 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya