Berita

rizal ramli/net

Serikat Pekerja PLN Dukung Rizal Ramli untuk Evaluasi Program Listrik 35 Ribu MW

JUMAT, 21 AGUSTUS 2015 | 15:36 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Program Pembangkit Listrik 35.000 MW berpotensi mempercepat proses privatisasi sektor ketenagalistrikan. Privatisasi tentu saja memberi peluang munculnya dominasi investor asing dan swasta melalui Independent Power Producer (IPP).

"Jika hal tersebut terjadi, lanjutnya, PLN sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) untuk mengkontrol Kedaulatan Energi di bidang sektor Ketenagalistrikan menjadi anak tiri," kata Ketua DPP Serikat Pekerja PLN, Adri, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 21/8).

Karena itu, DPP SP PLN, sepakat dengan usulan Menko Perekonomian Rizal Ramli untuk segera mengkaji realirasi Program Pembangkit Listrik 35.000 MW.


Sementara itu, Sekjen DPP PLN Eko Sumantri mengatakan, saat ini SP PLN tengah berusaha menghentikan berbagai upaya privatisasi listrik. Langkah yang sudah diambil diantaranya, pada tanggal 20 Agustus kemarin, mengajukan Permohonan Pengujian UU 30/ 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan nomor registrasi  tanda terima permohonan No.1489/PAN.MK/VIII/2015.

Menutur Eko, alasan DPP SP PLN mengajukan judicial review kerana UU ini memberi peluang terjadi privatisasi sektor ketenagalistrikan dan tenaga listrik menjadi komoditi untuk dapat diperjual-belikan antar pengusaha bahkan antar Negara.

"Dampak dari Privatisasi sektor Ketenagalistrikan yakni PLN akan melakukan Regionalisasi seperti Perusahaan Listrik di Filiphina, sehingga antar Regional Perusahaan Listrik akan melakukan Kompetisi yang menciptakan perbedaan Tarif Tenaga Listrik (TTL)," tegasnya.

Eko melanjutkan, privatisasi dan regionalisasi menyebabkan tarif listrik akan menuju tarif keekonomian (naik berlipat-lipat) dan tidak terjamin pasokan listrik ke konsumen. Privatisasi sektor ketenagalistrikan juga berpotensi terjadi rasionalisasi pegawai atau PHK pegawai PLN secara massal yang disebabkan oleh restrukturisasi (Regionalisasi PLN) karena Kebijakan Perseroan, sehingga pegawai PLN akan kehilangan pekerjaan dan kehidupan yang layak. [ysa]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya