Berita

irman putra sidin/net

PILKADA SERENTAK

Ahli Tatanegara: Tidak Mutlak Harus Tunduk pada KPU, Surat Bawaslu Konstitusional!

JUMAT, 21 AGUSTUS 2015 | 08:53 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Surat edaran Bawaslu No 0214/VII/2015 sesungguhnya hal yang konstitusional karena isinya adalah pedoman bagi Bawaslu Provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota dalam pengambilan keputusan terhadap pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Inti surat itu meminta KPU menerima pendaftaran pasangan calon yang ditolak hanya karena masalah teknis administratif/politik.

Demikian disampaikan ahli hukum tatanegara, Irmanputra Sidin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 21/8).

Irman menjelaskan bahwa Bawaslu adalah institusi terdepan pengawal konstitusi dalam hal pemilu dan pilkada yang kewenangannya langsung oleh Pasal 22E UUD 1945 cq Putusan Mahakamah Konstitusi cq UU No 1/2015 dan UU 8/ 2015 tentang Pilkada dan UU 15/2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilu. Peran Bawaslu adalah mencegah sampah pemilu/pilkada berserakan, yang kemudian menjadi beban kekuasaan kehakiman, sebagaimana ada di pasal 24A dan 24C UUD 1945.


"Oleh karenanya Bawaslu hanya mutlak tunduk pada UUD 1945 dan UU produk daulat rakyat. Bawaslu tidak mutlak tunduk pada KPU atau peraturan dalam penyelenggaraan pemilu /pilkada," jelas Irman.

Oleh karenanya, sambung Irman, ketika Bawaslu mengeluarkan surat edaran tersebut maka sikap Bawaslu dengan meluruskan melalui fungsi koordinatif dan supervisinya kepada institusi bawahannya adalah tindakan konstitusional guna menyelamatkan hak konstitusional seluruh bakal pasangan calon, rakyat dan partai politik pengusul.

Menurut Irman, prinsip etik dan konstitusional penyelenggaraan pemilu, adalah bahwa KPU sebagai institusi Negara pemenuhan hak konstitusional harus aktif dan memudahkan dirinya untuk menerima pendaftaran balon bukan mempersulit dirinya untuk kemudian menolak balon untuk mendaftar hanya karena persoalan teknis administatif/politis yang sesungguhnya ruang verifikasinya sudah disiapkan oleh undang-undang.

"Inilah yang memang harus diluruskan Bawaslu dan surat tersebut adalah jawaban mengawal tegaknya konstitusi," demikian Irman. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya