Berita

irman putra sidin/net

PILKADA SERENTAK

Ahli Tatanegara: Tidak Mutlak Harus Tunduk pada KPU, Surat Bawaslu Konstitusional!

JUMAT, 21 AGUSTUS 2015 | 08:53 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Surat edaran Bawaslu No 0214/VII/2015 sesungguhnya hal yang konstitusional karena isinya adalah pedoman bagi Bawaslu Provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota dalam pengambilan keputusan terhadap pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Inti surat itu meminta KPU menerima pendaftaran pasangan calon yang ditolak hanya karena masalah teknis administratif/politik.

Demikian disampaikan ahli hukum tatanegara, Irmanputra Sidin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 21/8).

Irman menjelaskan bahwa Bawaslu adalah institusi terdepan pengawal konstitusi dalam hal pemilu dan pilkada yang kewenangannya langsung oleh Pasal 22E UUD 1945 cq Putusan Mahakamah Konstitusi cq UU No 1/2015 dan UU 8/ 2015 tentang Pilkada dan UU 15/2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilu. Peran Bawaslu adalah mencegah sampah pemilu/pilkada berserakan, yang kemudian menjadi beban kekuasaan kehakiman, sebagaimana ada di pasal 24A dan 24C UUD 1945.


"Oleh karenanya Bawaslu hanya mutlak tunduk pada UUD 1945 dan UU produk daulat rakyat. Bawaslu tidak mutlak tunduk pada KPU atau peraturan dalam penyelenggaraan pemilu /pilkada," jelas Irman.

Oleh karenanya, sambung Irman, ketika Bawaslu mengeluarkan surat edaran tersebut maka sikap Bawaslu dengan meluruskan melalui fungsi koordinatif dan supervisinya kepada institusi bawahannya adalah tindakan konstitusional guna menyelamatkan hak konstitusional seluruh bakal pasangan calon, rakyat dan partai politik pengusul.

Menurut Irman, prinsip etik dan konstitusional penyelenggaraan pemilu, adalah bahwa KPU sebagai institusi Negara pemenuhan hak konstitusional harus aktif dan memudahkan dirinya untuk menerima pendaftaran balon bukan mempersulit dirinya untuk kemudian menolak balon untuk mendaftar hanya karena persoalan teknis administatif/politis yang sesungguhnya ruang verifikasinya sudah disiapkan oleh undang-undang.

"Inilah yang memang harus diluruskan Bawaslu dan surat tersebut adalah jawaban mengawal tegaknya konstitusi," demikian Irman. [ysa]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya