Berita

Airbus A350/net

Garuda Indonesia Bantah Beli Airbus A350

Dikritik Menko Maritim
SENIN, 17 AGUSTUS 2015 | 09:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Permintaan Menteri Koordinator Maritim, Rizal Ramli soal pembatalan pembelian pesawat yang dilakukan Garuda Indonesia mendapat sorotan dari banyak pihak. Bukan hanya anggota DPR, permintaan tersebut pun langsung ditanggapi oleh manajemen Garuda. Pembelian 30 pesawat Airbus A350 masih tahap penjajakan.

Vice President Corporate Com­munication PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ikhsan Rosan men­erangkan, pembelian pesawat Air­bus 350 baru sebatas Letter of Inten­tion. Artinya, baru penandatangan dokumen bisnis namun secara hukum sifatnya tidak mengikat.

"Kami masih menjajaki pesa­wat mana yang akan kita pakai. Kita memang mau beli, tapi belum ada keputusan. Jadi sifatnya hanya Letter of Intention," ujarnya.


Ia menjelaskan, bahwa penek­enan dokumen di Paris beberapa waktu lalu, antara Garuda Indo­nesia dengan Airbus baru hanya sebatas penjajakan. Di mana pihaknya hanya melakukan leas­ing alias sewa pesawat bukan pembelian pesawat.

Adapun pesawat yang ditawar­kan terdiri dari dua tipe yakni Air­bus 350 atau Boeing 787 seri 9. Menurutnya, dalam bisnis, praktis sewa tersebut biasa dilakukan maskapai penerbangan Indonesia karena mekanisme yang dijalank­an lebih menguntungkan.

Selain itu, lanjut Ikhsan, dasar untuk melakukan leasing juga dikarenakan perlunya penggan­tian pesawat yang usianya sudah tua. Karena ini menyangkut den­gan keselamatan penumpang dan pergantian pesawat juga harus diikuti dengan teknologi terkini.

"Ini untuk natural replace­ment. Sekarang usia pesawat ada yang sudah 4,5 tahun, kalau nanti sampai 7 tahun harus diganti. Pesawat itu memang untuk jarak jauh tapi masih lama kalau jadi," kilahnya.

Ditanya pendanaan penyewaan pesawat, pihaknya belum tahu se­cara pasti darimana sumber pem­biayaannya. Hal ini masih me­merlukan pembahasan lebih lanjut lagi. "Belum tahu juga. Kita cek lagi perusahaan financing siapa. Belum ada keputusan," tegasnya.

Sementara Menteri Perhubun­gan Ignasius Jonan memilih tidak berkomentar banyak. Menurut­nya, urusan pembelian pesawat oleh Garuda Indonesia adalah domain dari Menteri BUMN.

"Itu domainnya Menteri BUMN sebagai bisnis korpora­si," kata Jonan usai menghadiri sidang MPR saat acara pidato Kenegaraan Presiden Jokowi, di Gedung DPR.

Menurutnya, sebagai regula­tor, Kementerian Perhubungan wewenangnya lebih kepada kes­elamatan rute, bukan bisnis kor­porasi perusahaan penerbangan.

"Terutama menjaga keselama­tan dan kepentingan masyarakat untuk rute-rute yang dilayani," tukasnya.

Menurut Anggota Komisi VI bidang BUMN Primus Yustisio, rencana pembelian 30 pesawat tersebut memang seharusnya dipertimbangkan kembali. Ia mendukung usulan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli.

"Saya sendiri tidak setuju, harus dipikirkan ulang. Jangan sampai kekhawatiran yang dis­ampaikan Menteri Kemaritiman kejadian," cetusnya.

Menko Maritim Rizal Ramli meminta Garuda membatalkan pembelian Pesawat Airbus 350 sebanyak 30 buah. Menteri Per­ekonomian era Gus Dur ini menilai, pesawat jenis tersebut hanya cocok untuk rute jauh seperti Jakarta-Amerika dan Jakarta-Eropa.

Selama ini, penerbangan rute Jakarta-Amsterdam serta Jakarta-London milik Garuda hanya sebe­sar 30 persen. Menurutnya, kondisi itulah yang membuat maskapai Ba­dan Usaha Milik Negara (BUMN) itu merugi terus-menerus.

Sementara Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan, keputusan pengadaan pesawat baru oleh Garuda murni sebagai aksi korporasi. Apalagi, Garuda harus melakukan ekspansi rute penerbangan internasional dan domestik. ***

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya