Berita

Hukum

Alkes Tangsel, Rendahnya Tuntutan JPU Terhadap Dadang Disesalkan

KAMIS, 13 AGUSTUS 2015 | 23:31 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Masyarakat menyesalkan rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa kasus proyek alat kesehatan (alkes) dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012, Dadang. M. Epid.

Tuntutan lima tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tersebut dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pemberantasan tindak pidana korupsi itu kan program pemerintah sehubungan tindak pidana ini dianggap sangat merugikan eksistensi kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh karenanya disebut extra ordinary crime (kejahatan luar biasa)," tegas aktivis antikorupsi, Suhendar dalam pernyataannya (Kamis, 13/8).


Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menyatakan, dengan paradigma pemberantasan korupsi serta dikaitkan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pasal penjerat,  seharusnya JPU menuntutnya secara maksimum, mengingat pasal tersebut memungkinkan penjatuhan pidana maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun.

Apalagi, dia menambahkan, JPU meyakini bahwa Terdakwa adalah aktor intelektual: orang yang menyuruh melakukan kejahatan (uitlokking), sehingga tentu ukuran sifat/niat jahat dan/atau kesalahannya lebih berat dengan yang disuruh.

Selain itu, yang juga seharusnya dipertimbangkan oleh JPU adalah sehubungan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi di sektor kesehatan masyarakat milik pemerintah, yang notabene penerima manfaat dari pengadaan barang dan jasa tersebut adalah masyarakat menengah dan miskin.

"Sangat jelas ada inkonsisten antara fakta persidangan, keyakinan JPU dan kualifikasi kejahatan yang dilakukan dengan tuntutan pemidanaan. Oleh karenanya patut dipertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini, ada apa ini?" katanya mempertanyakan.

"Oleh karenanya, sikap Jaksa Penuntut Umum selain tidak sejalan dengan program pemerintah, juga sangat melukai rasa keadilan masyarakat karena hanya menuntut 5 tahun atau 1/4 dari ancaman maksimum," tegasnya.

Pihaknya tinggal berharap pada majelis hakim Pengadilan Negeri Serang merasakan 'perasaan masyarakat; sebagai korban kejahatan korupsi, dengan menjatuhkan pidanan maksimum dari tuntutan, yaitu menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara dan pidana tambahan.

"Harapan masyarakat kini ada di palu hakim. Namun, jika sebaliknya atau bahkan hanya menjatuhkan pidana minimum, saya kira program pemerintah dalam pemberantasan korupsi hanya omong kosong," tandas Suhendar.

Sebagaimana diketahui, selain pidana penjara, Terdakwa  ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Sebab menurut Tim JPU, Terdakwa. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dadang M Epid sendiri menyatakan keberatan atas tuntutan yang dibacakan kemarin tersebut. Penasehat hukum terdakwa, Philipus Tarigan, seperti dikutip dari sebuah media, mengatakan penuntut umum tidak membuktikan dakwaan primer.

"Semuanya normatif, tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Yang seharusnya dimintai pertanggungjawabannya adalah pejabat pembuat komitmen, pengguna anggaran tidak bisa mengintervensi," katanya.[zul]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya