Berita

Hukum

Rusli Sibua dan Sahrin Didakwa Nyuap Akil Mochtar Rp 2,9 M

KAMIS, 13 AGUSTUS 2015 | 13:43 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Bupati Morotai, Rusli Sibua didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi bersama-sama Sahrin Hamid memberikan uang sebesar Rp2.989.000.000 (Rp2,9 miliar) kepada Akil Mochtar saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Jaksa Ahmad Burhanudin mengatakan, pemberian suap dilakukan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Akil saat itu.

"Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan terdakwa," beber dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8).


Dalam Pilkada Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011, terdakwa Rusli Sibua berpasangan dengan Weni R. Paraisu tanggal 24 Mei 2011 mengajukan permohonan keberatan atas putusan KPU Kabupaten Pulau Morotai yang menetapkan lawannya Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai periode 2011-2016 ke MK.1

"Menunjuk Sahrin Hamid selaku Penasihat Hukum atas saran Muchlis Tapi-tapi dan Muchammad Djuffry, kemudian Sahrin Hamid mengkomunikasikan kasus Pilkada tersebut kepada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi yang telah dikenalnya pada saat sama-sama menjadi anggota DPR," tutur Jaksa Ahmad.

Kemudian, pada 30 Mei 2011 Ketua MK menerbitkan SK Nomor: 291/TAP.MK/2011yang menetapkan Panel Hakim Konstitusi untuk memeriksa permohonan keberatan tersebut dengan susunan panel M. Akil Mochtar sebagai Ketua, Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai anggota.

"Saat permohonan sedang diperiksa, Akil Mochtar menelpon Sahrin Hamid untuk menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan uang sebesar Rp6.000.000.000 untuk majelis dan panitera sebelum putusan dijatuhkan agar gugatannya dimenangkan," ujar Jaksa Ahmad.

Namun, setelah pesan tersebut disampaikan kepada terdakwa dan Mukhlis Tapi Tapi, terdakwa hanya menyanggupi sebesar Rp3.000.000.000. Kemudian dari informasi pemberian yang disanggupi terdakwa, Akil Mochtar meminta Sahrin agar uang tersebut ditransfer ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Semangat pada Bank Mandiri.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya