Berita

misbakhun/net

PASAL PENGHINAAN PRESIDEN

Misbakhun Jelaskan Cara SBY Bungkam Lawan Politik

SELASA, 11 AGUSTUS 2015 | 14:54 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Meski Ketua Umum Demokrat, SBY, berkicau di akun twitter bahwa dia tak setuju dengan pasal penghinaan terhadap kepala negara karena berpotensi menjadi pasal karet, namun saat jadi Presiden, SBY justru menggunakan aturan lainnya untuk membungkam rival-rival politik.

Demikian disampaikan politisi Golkar, Muhammad Misbakhun. Tanpa bermaksud menuduh, Misbakhun menyinggung kasus yang pernah membelitnya. Saat menjadi anggota DPR periode 2009-2014, mantan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan yang pernah didakwa dalam perkara pemalsuan dokuman letter of credit (L/C) Bank Century itu ternyata dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK).

Misbakhun juga menyebut penggunaan UU Tindak Pidana Korupsi untuk menyingkirkan Anas Urbaningrum. Menurutnya, pasal di UU Tipikor tak kalah lentur dibanding ketentuan tentang penghinaan terhadap kepala negara.


"Apakah Pak @SBYudhoyono menggunakan pasal Tipikor dan pasal pemalsuan dokumen untuk memasukkan 'lawan politik' ke dalam penjara? Lalu pasal pemalsuan dokumen 263 KUHP yang dituduhkan kepada saya. Masih ingatkah Pak @SBYudhoyono atas masalah ini?," kata Mibakhun, melalui akun twitternya @MMisbakhun

Misbakhun bahkan merasa kasus yang membelitnya sangat terasa adanya intervensi SBY. Pada November 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara ke Misbakhun karena dianggap terbukti melanggar pasal 263 KUHP lantaran memalsukan surat gadai untuk mendapat kucuran kredit dari Bank Century.

Saab itu, kata Misbakhun, tiba-tiba SBY ikut mengomentari vonis PN Jakpus. "Pak @SBYudhoyono, memberikan komentar atas putusan hakim PN Jakarta Pusat yg memvonis saya. Apakah boleh itu?" ungkap Misbakhun.

Misbakhun menegaskan, SBY merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang punya kader di DPR. Karenanya, SBY bisa memerintahkan kadernya untuk memperjuangkan penolakan atas pasal anti-penghinaan terhadap kepala negara dalam pembahasan RUU KUHP di DPR.

"Partai Pak @SBYudhoyono punya kader di DPR RI. Silahkan gunakan mekanisme politik yg jelas jalurnya. Mau menolak atau tarung politik," lanjut Misbakhun.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Timur II itu justru memuji keberanian Presiden Joko Widodo mengusulkan pasal anti-penghinaan terhadap kepala negara dalam proses revisi RUU KUHP. "Ingat Pak @SBYudhoyono , saya yakin Presiden @jokowi tak akan pernah menggunakan pasal penghinaan presiden. Saat pasal ini disetujui ada," yakin Misbakhun.

Misbakhun menambahkan, meski Jokowi bisa jadi kurang sreg dengan pasal anti-penghinaan terhadap kepala negara,  tetapi Presiden RI ke-7 itu tetap harus menyelesaikan proses perbaikan sistem hukum dan membangun demokrasi. Bagi Misbakhun, ini adalah soal keberanian mengambil keputusan, dan bukan keragu-raguan dan kegalaun seorang pemimpin. [ysa]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya