Berita

oc kaligis/net

Hukum

Pengacara Dapat Kabar Berkas Perkara OC Kaligis P21

SELASA, 11 AGUSTUS 2015 | 12:24 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Berkas perkara pengacara kondang selaligus tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) sudah sampai pada tahap rampung alias P21.

"Kami dikontak salah satu penyidik (KPK), dibilang hari ini ada pelimpahan untuk P21 adalah berkas diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum," terang kuasa hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8).

Rencananya berkas tersebut akan dilimpahkan di Gedung KPK, namun dengan melihat kondisi OC Kaligis yang tidak stabil, kemungkinan pelimpahan akan dilakukan di rumah tahanan KPK cabang Guntur.


"Rencaanya mau dilimpahkan di kantor KPK, tapi kalau Pak OC tidak bisa di kantor KPK, maka pelimpahan dilakukan di rutan Guntur. Kondisi Pak OC kan tau sendiri. Memang kondisinya labil, tensinya sangat tinggi," tukasnya.

Oleh sebab itu, tim penyidik lembga antirasuah tersebut sudah memperhitungkan bila tidak memungkinkan melakukan pelimpahan di gedung KPK, maka akan dilakukan di rutan Guntur.

"Tapi penyidik sudah memperhitungkan kalau Pak OC tidak bisa dibawa ke kantor KPK maka pelimpahan tetap dilakukan di rutan Guntur," tambahnya.

Disinggung kesiapan OC Kaligis untuk menandatangani berkas itu, Humprey belum mau berspekulasi. "Ya nanti kita lihat ya. Saya serkang mau ke sana," tandasnya.

Diketahui, saat penyidik KPK menyerahkan berkas perpanjangan masa penahanan, OC Kaligis menolak untuk menandatanganinya.

"Kan teman-teman tahu sebelumnya Pak OC tidak mau tanda tangan. Kalau soal seperti itu pasti KPK punya mekanismenya. Kayak kemarin perpanjangan penahanan, karena Pak OC nggak mau menandatangani, penolakannya juga tidak mau ditanda tangan dilakukan video untuk itu. Ada kamera video yang dibawa dan merekam segala sesuatu," ungkap politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Bahkan, ia menilai KPK memiliki cara untuk memaksa seseorang untuk mengikuti prosedur. "KPK punya caranya untuk itu. mungkin orang-orang diseret atau dipaksa untuk tanda tangan. Jadi yang jelas, hari ini menurut pihak KPK akan ada pelimpahan," lanjut Humphrey.

Sebelumnya, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7). Sehingga, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di lapas Guntur. Atas perbuatannya itu, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya