Berita

Partai yang Tak Usung Calon dalam Pilkada Harus Dihukum!

SENIN, 10 AGUSTUS 2015 | 16:28 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Ternyata fungsi partai politik disandera oleh kepentingan pragmatis segelintir elit politik, yang salah satu indikatornya adalah tidak mendaftarkan kandidatnya dalam pilkada serentak hingga perlu diperpanjang.

‎Menurut Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi , pragmatisme politik ini cenderung memanfaatkan celah peraturan terkait pilkada, baik UU pilkada maupun peraturan KPU yang menegaskan kemungkinan daerah yang memiliki calon hanya satu pasang akan ditunda pelaksanaannya hingga pilkada tahun 2017. Situasi tersebut pada akhirnya menyandera pelaksanaan demokrasi lokal serentak tersebut.

"Perpanjangan masa pendaftaran untuk tujuh daerah yang masih memiliki satu pasang calon juga dalam hemat saya tidak cukup membantu. Artinya situasi ini memerlukan penegasan-penegasan agar laku lancung dan tidak bertanggung awab elite dan partai politik peserta pemilu tidak menyabot dan menyandera praktik demokrasi lokal tersebut," kata Muradi beberapa saat lalu (Senin, 10/8).

Muradi menekankan bahwa di antara fungsi partai politik dalam melakukan rekruitmen, mengakselerasi kehendak publik hingga kaderisasi kepemimpinan politik harus selaras dengan hak konstitusi publik untuk memilih pemimpinnya. Sehingga apabila kemudian partai politik abai dalam menjalankan kefungsian tersebut sanksi bagi partai politik yang menyabot dan menyandera praktik pilkada serentak tersebut adalah keniscayaan untuk diterapkan.

"Sanksi tersebut mulai denda materi hingga pencabutan keikutsertaan partai bersangkutan di daerah di mana partai politik tersebut enggan mendaftarkan kandidatnya pada ajang kontestasi kepemiluan lainnya," ungkapnya.‎

Tahapan pemberian sanksi tersebut, menurut Muradi, bisa dengan dua skema, yakni skema berjenjang dengan basis penilaian penyelenggara pemilu baik KPU Kabupaten/Kota maupun Provinsi bersama Panwaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi. Pada skema ini, bisa saja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ikut dilibatkan untuk juga melakukan penilaian atas rekomendasi untuk pemberian sanksi pada partai politik di daerah di mana partai politiknya tidak menjalankan fungsinya.

"Rekomendasi sanksi ini juga perlu untuk melibatkan unsur Kemdagri dan Kemkumham untuk menegaskan asas keterlibatan bersama," jelasnya.‎

Skema kedua, kata dia, adalah KPU setempat dan Panwas serta Bawaslu melakukan penilaian dengan membentuk semacam panel ahli yang berasal dari masyarakat untuk ikut terlibat dalam menilai partai-partai politik tersebut. Dengan begitu, kata dia, akan didapat penilaian yang berintegritas untuk merekomendasikan pencabutan keikutsertaaan partai bersangkutan di daerah tersebut melalui KPU, Bawaslu pusat dengan pelibatan DKPP ke pemerintah.‎

"Dua skema pemberian sanksi tersebut harus juga ditegaskan ada dalam Perppu sebagai respon dari kebuntuan atas praktik tidak sehat sejumlah partai politik di sejumlah daerah tersebut. Sehingga pilkada serantak bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya," ungkap Muradi.

Saat ini ada beberapa daerah yang terancam tidak bisa ikut dalam pilkada serentak pada 9 Desember 2015 karena calonnya hanya satu pasang. Padahal, dari segi persyaratan parpol masih memungkinkan untuk mengajukan calon, seperti terjadi di Kota Surabaya dimana Tri Rismaharini yang diusung PDIP dan koalisinya belum ada calon lawannya. Padahal, di luar koalisi PDIP masih ada beberapa partai yang punya hak untuk mengajukan calon seperti Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional, serta Partai Kebangkitan Bangsa. [ysa]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya