Berita

Politisi Senior PDIP: KPK Sudah Melenceng, Menyadap yang Bukan Kewenangannya

RABU, 15 JULI 2015 | 05:34 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Kesaksian penyidik KPK Novel Baswedan tentang adanya rekaman pembicaraan berisi pelemahan KPK dipertanyakan.

Politisi senior PDIP Adang Ruchiatna Puradireja mengatakan kenapa bisa sampai terjadi ada pengakuan seperti itu sementara pimpinan KPK membantahnya. Bahkan secara formal lanjut Adang, pimpinan KPK sudah menyurati bantahannya ke MK.

"Saya heran luar biasa. Karena pengakuan didepan majelis Hakim MK itu dilakukan dibawah sumpah. Mengapa saksi itu bisa dan gagah berani menyampaikan hal yang diperoleh dengan cara tidak benar?" ujar Adang kepada wartawan di Jakarta Selasa (14/7).


KPK menurut Adang, harus melakukan langkah-langkah untuk mengoreksi pernyataan yang dilontarkan Novel. Karena banyak media mengaitkan nama Hasto Kristiyanto dalam rekaman tersebut.

Hasto kata dia, saat itu tidak menduduki posisi sebagai penentu di DPP PDIP dan juga bukan anggota DPR RI tetapi mengapa disadap.

"Mengapa handphone pribadi orang yang bukan penyelenggara negara yang tidak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan kewenangan yang berbicara tentang hal-hal yang tidak melanggar hukum dengan mudah disadap secara illegal menggunakan fasilitas negara yang dimiliki KPK?" ujar Adang terheran-heran.

"KPK harus mengklarifikasi, apakah benar mereka melakukan penyadapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK terhadap Hasto? Dalam kaitan apa hal itu dilakukan? Atau, terhadap siapa sesungguhnya KPK menyadap sehingga kemudian bisa mengait kepada Hasto," sambungnya.

Kalau itu benar, masih menurut Adang, mengapa pembicaraan pribadi yang tidak terkait permasalahan bidang tugas pokok dan fungsi KPK bisa disadap, disimpan dan diumbar oleh penyidik KPK yang menjadi saksi di MK sehingga menjadi komoditas publik.

Apakah tatacara seperti itu, kata Adangh, bukan dari bahagian dari politisasi oleh KPK untuk menghadapi siapapun yang sedang melakukan upaya-upaya hukum apapun terhadap personal-personal KPK yang diduga bermasalah?

"Masa KPK menghalalkan lembaganya digunakan personil KPK untuk tujuan-tujuan personal? Bukankah itu sudah masuk dalam kategori dugaan penyimpangan kewenangan?" demikian Adang.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya