Berita

prof. firmanzah

Rektor Paramadina: Dana Talangan untuk Korban Lapindo Tidak Menyalahi Aturan Hukum

SELASA, 14 JULI 2015 | 05:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dana talangan sebesar Rp 781 miliar yang diberikan pemerintah untuk korban di kawasan terdampak lumpur Lapindo dinilai sudah pas dan tidak menyalahi aturan hukum.

Pandangan ini disampaikan Rektor Universitas Paramadina, Prof. Firmanzah. Menurutnya, dari sisi tata aturan legal, proses pencairan dana talangan tersebut tidak ada persoalan. UU dan mekanisme lainnya sudah terpenuhi.

‘’Sangat legal. Jadi secara politik jangan diartikan berbeda. Nah, mungkin yang diperlukan adalah komunikasi anggaran terkait dengan dana talangan tersebut. Di satu sisi korban Lapindo memang sangat membutuhkan bantuan,’’ kata Firmanzah.


Jumat malam pekan lalu (10/7), pemerintah dan pihak Lapindo yang diwakili CEO Lapindo Brantas Nirwan Bakrie menandatangani MoU dana talangan pemerintah untuk para korban luapan lumpur Lapindo sebesar Rp 781 miliar. Pihak pemerintah antara lain diwakili oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro serta sejumlah menteri terkait.

Dengan adanya bantuan dari pemerintah tersebut ganti rugi untuk 3.000 kepala keluarga segera bisa dibayarkan. Diharapkan sebelum lebaran proses pembayaran sudah selesai. Pembayaran ganti rugi rencananya akan dilakukan besok, Selasa (14/7). Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri PU akan datang secara langsung ke Sidoarjo untuk menyaksikan.

Prof Firmanzah menambahkan, Presiden Jokowi perlu mempertimbangkan adanya jabatan juru bicara ekonomi untuk membantu kinerja kabinet dan kinerja pemerintahan secara umum.

‘’Supaya jangan ada kesan berbeda di masyarakat, perlu jubir ekonomi, tidak hanya tim ekonomi, tapi juga perlu orang yang memahami pikiran presiden, bagaimana presiden bersikap dan sekaligus meluruskan kalau ada hal-hal yang tidak sesuai dengan pemikiran atau rencana presiden,’’ papar Firmanzah sambil menambahkan posisi jubir tidak boleh serta merta membuat presiden dan rakyat jadi berjarak. [dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya