Berita

Mintarsih Lakukan Kasasi Soal Logo Blue Bird

SENIN, 13 JULI 2015 | 21:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mintarsih A Latief mengajukan langkah hukum Kasasi setelah gugatannya atas logo dan merek Blue Bird terhadap Purnomo Prawiro, Direktur Utama PT Blue Bird Tbk ditolak oleh PN Jakarta Pusat. Mintarsih mengaku tidak mendapat keadilan atas putusan tersebut.

"Putusan hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil gugatan serta fakta hukum dan bukti persidangan yang diajukan. Keputusan dirasa tidak adil ini juga dengan mudah bisa dianalisa karena majelis hakim seperti tidak mengindahkan riwayat perpindahan merek dan logo Blue Bird," ujar Mintarsih di Jakarta, Senin (13/6).

Mintarsih menjelaskan, majelis hakim juga dinilai tidak cermat dalam mengambil kesimpulan hukum.


Ia mengungkapkan, bagaimana mungkin PT Blue Bird tanpa kata taksi yang lahir pada tahun 2001 bisa mendaftarkan merek dan logo burung biru padahal PT Blue Bird Taxi yang beridiri tahun 1993 masih beroperasi serta masih memegang hak atas merek Blue Bird dan logo burung biru.

"Beberapa kejanggalan lain terlihat dalam sidang gugatan merek ini termasuk inkonsistensi putusan majelis hakim.Di mana sebelumnya dalam putusan sela dinyatakan bahwa gugatan Mintarsih adalah sah sehingga seharusnya persoalan prosentase kepemilikan saham bukan merupakan sesuatu yang bisa membatalkan gugatan," imbuhnya.

"Putusan hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil gugatan serta fakta hukum dan bukti persidangan yang diajukan. Keputusan dirasa tidak adil ini juga dengan mudah bisa dianalisa karena majelis hakim seperti tidak mengindahkan riwayat perpindahan merek dan logo Blue Bird," jelasnya.

Terlebih, sambungnya, gugatan soal kepemilikan saham khususnya saham Mintarsih yang diklaimnya telah dirampok oleh Direktur PT Blue Bird, Purnomo, saat ini tengah bergulir di Pengadilan. Ia berharap, Mahkamah Agung bisa menganulir keputusan tersebut sehingga kebenaran bisa terungkap.

"Kita harapkan ini dapat terungkap nantinya," tukasnya. [dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya