Berita

Mintarsih Lakukan Kasasi Soal Logo Blue Bird

SENIN, 13 JULI 2015 | 21:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mintarsih A Latief mengajukan langkah hukum Kasasi setelah gugatannya atas logo dan merek Blue Bird terhadap Purnomo Prawiro, Direktur Utama PT Blue Bird Tbk ditolak oleh PN Jakarta Pusat. Mintarsih mengaku tidak mendapat keadilan atas putusan tersebut.

"Putusan hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil gugatan serta fakta hukum dan bukti persidangan yang diajukan. Keputusan dirasa tidak adil ini juga dengan mudah bisa dianalisa karena majelis hakim seperti tidak mengindahkan riwayat perpindahan merek dan logo Blue Bird," ujar Mintarsih di Jakarta, Senin (13/6).

Mintarsih menjelaskan, majelis hakim juga dinilai tidak cermat dalam mengambil kesimpulan hukum.


Ia mengungkapkan, bagaimana mungkin PT Blue Bird tanpa kata taksi yang lahir pada tahun 2001 bisa mendaftarkan merek dan logo burung biru padahal PT Blue Bird Taxi yang beridiri tahun 1993 masih beroperasi serta masih memegang hak atas merek Blue Bird dan logo burung biru.

"Beberapa kejanggalan lain terlihat dalam sidang gugatan merek ini termasuk inkonsistensi putusan majelis hakim.Di mana sebelumnya dalam putusan sela dinyatakan bahwa gugatan Mintarsih adalah sah sehingga seharusnya persoalan prosentase kepemilikan saham bukan merupakan sesuatu yang bisa membatalkan gugatan," imbuhnya.

"Putusan hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil gugatan serta fakta hukum dan bukti persidangan yang diajukan. Keputusan dirasa tidak adil ini juga dengan mudah bisa dianalisa karena majelis hakim seperti tidak mengindahkan riwayat perpindahan merek dan logo Blue Bird," jelasnya.

Terlebih, sambungnya, gugatan soal kepemilikan saham khususnya saham Mintarsih yang diklaimnya telah dirampok oleh Direktur PT Blue Bird, Purnomo, saat ini tengah bergulir di Pengadilan. Ia berharap, Mahkamah Agung bisa menganulir keputusan tersebut sehingga kebenaran bisa terungkap.

"Kita harapkan ini dapat terungkap nantinya," tukasnya. [dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya