Berita

Hukum

Prof. Romli: Saya Korban Fitnah ICW, Apa Urusannya Dewan Pers Ikut Campur?

MINGGU, 12 JULI 2015 | 19:54 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita memperingatkan Dewan Pers untuk tidak mengintervensi kasus dirinya dengan Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Pasti ada konsekuensi hukum jika dilakukan," ujar Romli dalam akun twitternya, @romliatma.

Peringatan itu disampaikan Romli atas langkah Dewan Pers yang memberikan surat rekomendasi penghentian kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Romli ke Bareskrim Polri. Dua anggota ICW yang dilaporkan Romli adalah Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo


Romli menegaskan dirinya merupakan korban fitnah ICW. Dan Dewan Pers, katanya, pasti tahu UU Pers dan bedanya dengan KUHP.

"Sy korban fitnah ICW bukan pelaku/penjahat/koruptor melalui media cetak/elektronik. Jadi apa urusan dewan pers ikut campur?" ujar Romli.

Seperti diketahui, pada Kamis (21/5) lalu, Romli mengadukan Emerson dan Adnan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Romli merasa pernyataan terlapor di sejumlah media massa telah mencemarkan namanya. Keduanya membuat pernyataan yang mengesankan Romli pro koruptor karena bersedia hadir sebagai saksi meringankan di sidang praperadilan Budi Gunawan.

Selain Emerson dan Adnan, Romli juga melaporkan mantan penasihat KPK Said Zainal Abidin atas tuduhan yang sama.

Pernyataan yang menurut Romli mencemarkan nama baik dirinya disampaikan ketiganya menanggapi pembentukan pansel pimpinan KPK beberapa waktu lalu. Pernyataan Emerson, Adnan dan Said dikutip harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post.

Beberapa hari lalu, anggota ICW mendatangi Dewan Pers untuk melaporkan masalah ini. Usai menerima laporan, Dewan Pers kemudian mengeluarkan rekomendasi.

Sementara itu, Adnan dan Emerson sendiri sudah dua kali mangkir dari panggilan Bareksrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya