Berita

KY Jangan Malas Usut Kongsi Bisnis Hakim Agung

MINGGU, 12 JULI 2015 | 17:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung diminta untuk tidak tinggal diam menyikapi kasus dugaan kongsi bisnis rumah sakit yang diduga melibatkan keluarga hakim agung dan seorang pengacara.

"Kedua institusi ini harus mengambil sikap tegas akan dugaan kongsi bisnis tersebut Karena masyarakat sudah resah dengan isu yang beredar saat ini. Harusnya keduanya bekerjasama mengungkap kasus ini," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (10/7).

Ia menyayangkan sikap KY yang sepertinya malas mencari fakta dan bukti dari dugaan pelanggaran etik hakim agung dalam kasus tersebut.


Mestinya, KY jangan karena menerima laporan yang belum lengkap buktinya, tidak berupaya melanjutkan penyelidikan. Karena toh, sudah ada anggaran untuk itu.

"Setidaknya jangan malas mencari bukti dugaan kasus tersebut," imbuh Boyamin.

Menurut dia, jika KY bersikap pasif dalam mendengar kasus ini maka masyarakat bisa menaruh curiga, bahwa sikap diamnya KY karena mencoba melindungi oknum hakim agung yang bermasalah.

"Jika KY tidak segera mengambil sikap, maka patut diduga KY sebenarnya mencoba melindungi oknum hakim agung yang diduga bermasalah tersebut," tandasnya.

Dari informasi yang dihimpun, ada dugaan bisnis keluarga enam anak hakim agung bersama pengacara bernama Safitri Hariyani Saptogino. Bisnis berupa rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat tersebut tercium tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hengky Gunawan divonis hukuman mati dalam putusan kasasi MA.

Putusan diketok palu pada Agustus 2011. Dalam sidang PK, majelis hakim yang beranggotakan hakim agung Imron Anwari, Ahmad Yamanie dan Nyak Pha mengubah hukuman Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.

Usai putusan kontroversial tersebut MA bersama KY kemudian membentuk majelis kehormatan hakim guna menyelidiki vonis itu. Dalam penyelidikan ditemukan tulisan tangan Yamanie mengubah putusan PK Hengky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Pengacara Safitri sendiri hingga kini belum memberikan tanggapan atas tudingan kasus tersebut. Dihubungi melalui telepon kantornya yang beralamat di Warung Buncit Jakarta Selatan, tak ada jawaban dari Safitri.

"Ibu Safitrinya tidak ada di kantor," kata seorang karyawan di kantor Safitri.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya