Berita

KY Jangan Malas Usut Kongsi Bisnis Hakim Agung

MINGGU, 12 JULI 2015 | 17:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung diminta untuk tidak tinggal diam menyikapi kasus dugaan kongsi bisnis rumah sakit yang diduga melibatkan keluarga hakim agung dan seorang pengacara.

"Kedua institusi ini harus mengambil sikap tegas akan dugaan kongsi bisnis tersebut Karena masyarakat sudah resah dengan isu yang beredar saat ini. Harusnya keduanya bekerjasama mengungkap kasus ini," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (10/7).

Ia menyayangkan sikap KY yang sepertinya malas mencari fakta dan bukti dari dugaan pelanggaran etik hakim agung dalam kasus tersebut.


Mestinya, KY jangan karena menerima laporan yang belum lengkap buktinya, tidak berupaya melanjutkan penyelidikan. Karena toh, sudah ada anggaran untuk itu.

"Setidaknya jangan malas mencari bukti dugaan kasus tersebut," imbuh Boyamin.

Menurut dia, jika KY bersikap pasif dalam mendengar kasus ini maka masyarakat bisa menaruh curiga, bahwa sikap diamnya KY karena mencoba melindungi oknum hakim agung yang bermasalah.

"Jika KY tidak segera mengambil sikap, maka patut diduga KY sebenarnya mencoba melindungi oknum hakim agung yang diduga bermasalah tersebut," tandasnya.

Dari informasi yang dihimpun, ada dugaan bisnis keluarga enam anak hakim agung bersama pengacara bernama Safitri Hariyani Saptogino. Bisnis berupa rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat tersebut tercium tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hengky Gunawan divonis hukuman mati dalam putusan kasasi MA.

Putusan diketok palu pada Agustus 2011. Dalam sidang PK, majelis hakim yang beranggotakan hakim agung Imron Anwari, Ahmad Yamanie dan Nyak Pha mengubah hukuman Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.

Usai putusan kontroversial tersebut MA bersama KY kemudian membentuk majelis kehormatan hakim guna menyelidiki vonis itu. Dalam penyelidikan ditemukan tulisan tangan Yamanie mengubah putusan PK Hengky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Pengacara Safitri sendiri hingga kini belum memberikan tanggapan atas tudingan kasus tersebut. Dihubungi melalui telepon kantornya yang beralamat di Warung Buncit Jakarta Selatan, tak ada jawaban dari Safitri.

"Ibu Safitrinya tidak ada di kantor," kata seorang karyawan di kantor Safitri.[dem]

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Pembangunan Gerai KDKMP di Tubaba Terkendala Masalah Lahan

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:59

KDKMP Butuh Ekosistem Pasar Hingga Pendampingan Berkelanjutan

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:43

Ziarah ke Makam Ainun Habibie

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:23

Ketidaktegasan Prabowo terhadap Jokowi dan Luhut jadi Sumber Kritik

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:59

Implementasi KDKMP Masih Didominasi Administrasi dan Kepatuhan Fiskal

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:42

Aktivis Senior: Program MBG Simbol Utama Kebijakan Pro-Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:20

Kontroversi Bahlil: Anak Emas Dua Rezim

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:53

Rosan Ungkap Pembangunan Kampung Haji Baru Dimulai Kuartal Empat 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:41

Tim Gabungan Berjibaku Cari Nelayan Hilang Usai Antar ABK

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:24

Pemerintah Harus Antisipasi Ketidakstabilan Iklim Ekonomi Global

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:02

Selengkapnya