Berita

fadli zon

Fadli Zon: Konstitusi Tidak Melarang Dinasti Politik

RABU, 08 JULI 2015 | 16:08 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait syarat yang melarang bakal calon kepala daerah memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan petahana merupakan hal yang wajar dan masuk akal. Pasalnya, konstitusi memang tidak melarang daerah dipimpin oleh dinasti.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 8/7).

"Memang konstitusi kita tak melarang pemimpin daerah punya hubungan sedarah, tidak diatur di situ," ujarnya.


Meski begitu, Fadli mengungkapkan bahwa secara pribadi dirinya ingin agar politik dinasti tetap diatur dalam UU. Ia beralasan, daerah harus dipimpin oleh orang yang berkualitas dan terbebas dari kepentingan pribadi.

"Saya sendiri pengennya pasal itu tetap ada, karena kita ingin memperbaiki kualitas Pilkada. Pilkada ini kan proses rekrutmen pemimpin daerah," tandas Wakil Ketua Umum DPP Gerindra itu.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memperbolehkan siapa saja yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan kepala daerah untuk mencalonkan diri dalam Pilkada.

Dalam putusannya terkait pengujian Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait syarat yang melarang bakal calon kepala daerah memiliki hubungan darah/perkawinan dengan petahana, majelis hakim konstitusi menilai bahwa pasal itu bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 UUD 1945.

Hakim menilai Pasal 7 huruf r UU No 8 Tahun 2015 mengandung muatan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 UUD 1945, di mana tak boleh ada tindakan diskriminatif pada siapa pun, termasuk seseorang yang memiliki hubungan darah/perkawinan dengan petahana. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya