zulkifli hsan/net
zulkifli hsan/net
"Dijelaskan dalam peraturan tersebut lembaga ini dibentuk MPR untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas konstitusional MPR. Selain itu, disebutkan pula fungsinya sebagai 'laboratorium konstitusi'," jelas Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan di Gedung Nusantara IV, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).
Ketua umum PAN ini mengatakan bahwa lembaga tersebut bertugas mendukung kewenangan MPR dalam melaksanakan kajian sistem ketatanegaraan.
"Terbentuknya Lembaga Pengkajian karena tuntutan amandemen UUD NRI 1945, dan tumpang-tindihnya perundang-undangan yang saat ini terjadi," ucapnya.
Beberapa tokoh nasional dan ahli tata negara yang masuk dalam anggota Badan Pengkajian antara lain Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, mantan Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Thohari, pakar hukum tata negara seperti Irman Putrasidin, Margarito Kamis, Didik J Rachbini dan lain sebagainya.[rus]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16