Berita

bamsoet/net

Perbakin Sesalkan Tindakan Anggota Pemburu Satwa Dilindungi

SABTU, 04 JULI 2015 | 04:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

RMOL. Pengurus Besar Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (PB Perbakin) menyesalkan yang dilakukan salah seorang anggota Provinsi Jambi berinisal AWS (60) yang diduga hendak menjual kulit, taring dan tulang Harimau Sumatera yang masih segar

PB Perbakin secara tegas melarang seluruh anggotanya melakukan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi. Bagi nggota Perbakin yang berani melanggar harus bertanggung jawab sendiri untuk menghadapi proses hukum sesuai UU No. 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Ekosistem dan PP No.13 tahun 1999 tentang Perburuan Satwa Dilindungi.

"Siapapun anggota Perbakin yang melanggar ketentuan tersebut harus menerima sanksi hukum yang berlaku," ujar Ketua PB Perbakin Bidang Hukum, Advokasi, Etika dan Disiplin Anggota, Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Jumat, 3/7).


Dijelaskan Bambang, dalam setiap berburu Perbakin selalu mengingatkan anggota agar tidak menembak satwa langka yang dilindungi. Sanksi organisasi siap diberikan kepada anggota Perbakin yang berani menembak satwa yang dilindungi, mulai dari peringatan hingga pemecatan sebagai anggota Perbakin. PB Perbakin tidak akan mentolelir pelanggaran yang dibuat anggotanya tersebut.

"PB Perbakin juga terus melakukan pengawasan terhadap anggotanya, termasuk masyarakat umum yang melakukan perburuan liar terhadap satwa yang dilindungi undang-undang di seluruh wilayah Indonesia. Tugas kita bersama untuk menjaga dan melindungi seluruh satwa langka agar tidak punah," tandas anggota Komisi III DPR RI tersebut. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya