Berita

arif budimanta/net

Kemenkeu: Utang Tidak Masalah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat dan Mampu Bayar

JUMAT, 03 JULI 2015 | 05:10 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Menarik pinjaman dari lembaga keuangan multilateral merupakan sebuah opsi jika penerimaan negara tidak tercapai dan terjadi defisit 1,9 hingga 2,2 persen benar terjadi.

‎"Ya pada prinsipnya kalau tidak mendapat penerimaan yang cukup dan sudah memiliki belanja pembangunan terencana, maka kan harus dicari pembiayaannya dari mana‎," ujar staf ahli Kementerian Keuangan Arif Budimanta kepada Kantor Berita Politik RMOL di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 2/7).

Arif menjelaskan bahwa utang ini merupakan perintah UU APBN. Dalam UU itu disebutkan bahwa pemerintah diberikan diskresi untuk pembiayaan jika pertumbuhan tidak tercapai.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kemenkeu sudah memiliki perhitungan perihal pengembalian serta pemanfaatan pinjaman. Kemenkeu, jelasnya, tidak akan terjebak lagi dalam lilitan utang seperti jaman orba.

‎"Sepanjang pembiayaaan itu di‎gunakan untuk kegiatan yang produktif terkait kesejahteraan rakyat dan memiliki kemampuan proses pengembalian, maka saya rasa itu menjadi komitmen pemerintah (untuk mencari pinjaman)," tandasnya.

Dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Rabu petang (1/7), Bambang menjelaskan pemasukan pendapatan masih ditopang oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.367 triliun.

Sementara itu, belanja negara diperkirakan mencapai Rp 1.909,8 triliun atau 96 persen dari total belanja. Dengan komposisi belanja Kementerian Lembaga (K/L) Rp 730,1 triliun dan non K/L Rp 515,5 triliun. Sehingga ada selisih kekurangan dana sebesar Rp 260 triliun untuk membiayai anggaran pemerintah.

Bambang mengatakan untuk menutupi kekurangan penerimaan tersebut, pemerintah akan memilih alternatif menarik pinjaman dari lembaga keuangan multilateral yang memang sudah memiliki komitmen untuk memberikan pinjaman kepada Indonesia.

"Dengan Rp 260 triliun defisit, perlu ada penambahan Rp 38 triliun yang nantinya akan diupayakan dari pinjaman yang bersifat multilateral dan bilateral. Kami tidak akan menerbitkan SUN tambahan," katanya. [ysa]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya