Berita

Kasus Korupsi Gubernur Junaidi Hamsyah Ditingkatkan ke Penyidikan

SELASA, 30 JUNI 2015 | 03:44 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Perkara kasus dugaan korupsi RSUD Bengkulu yang menyerempet Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sudah dinaikan statusnya dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

"Status perkaranya sudah masuk tahap penyidikan," kata Direktur III Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus saat dikonfirmasi wartawan, belum lama ini.

Dijelaskan, peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan ditujukan untuk melengkapi syarat administrasi perkara dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dan merugikan negara lebih dari Rp 5 miliar itu.


Saat ini, katanya, jajaran Bareskrim Mabes Polri tengah menginventarisir data dan dokumen yang disampaikan Polda Bengkulu.

Selain itu, bareskrim juga terus memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui duduk perkara kasus ini.

Sebelumnya sekitar satu setengah bulan lalu, Kasubdit V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram menyatakan bahwa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Junaidi dianggap melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Penetapan tersangka Junaidi sudah dikuatkan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada. Bahkan, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan beberapa kali, Junaidi diduga kuat terlibat dalam kasus ini.

Dari fakta di persidangan juga diketahui tindak pidana korupsi ini muncul akibat dari SK Gubernur Bengkulu No. Z.17.XXXVII tahun 2011, tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus.

Meski demikian, penetapan tersangka tersebut dibantah oleh pengacara Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Muspani dan sejumlah petinggi di Mabes Polri.

Sementara itu, Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S Pane meminta agar kepolisian segera menuntaskan kasus ini.

Menurutnya, penuntasan kasus dugaan korupsi dana tim pembina RS M Yunus Bengkulu bisa menjadi pintu masuk dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi lain di Bengkulu termasuk korupsi bansos yang merugikan negara Rp 26 Miliar.

Terkait dengan polemik berita mengenai status tersangka Gubernur Junaidi Hamsyah, Neta S Pane lebih percaya ke penyidik Bareskrim.

"Yang berwenang itu penyidik bareskrim bukan karopenmas," ujarnya.[dem]

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya