Berita

Kasus Korupsi Gubernur Junaidi Hamsyah Ditingkatkan ke Penyidikan

SELASA, 30 JUNI 2015 | 03:44 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Perkara kasus dugaan korupsi RSUD Bengkulu yang menyerempet Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sudah dinaikan statusnya dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

"Status perkaranya sudah masuk tahap penyidikan," kata Direktur III Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus saat dikonfirmasi wartawan, belum lama ini.

Dijelaskan, peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan ditujukan untuk melengkapi syarat administrasi perkara dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dan merugikan negara lebih dari Rp 5 miliar itu.


Saat ini, katanya, jajaran Bareskrim Mabes Polri tengah menginventarisir data dan dokumen yang disampaikan Polda Bengkulu.

Selain itu, bareskrim juga terus memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui duduk perkara kasus ini.

Sebelumnya sekitar satu setengah bulan lalu, Kasubdit V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram menyatakan bahwa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Junaidi dianggap melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Penetapan tersangka Junaidi sudah dikuatkan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada. Bahkan, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan beberapa kali, Junaidi diduga kuat terlibat dalam kasus ini.

Dari fakta di persidangan juga diketahui tindak pidana korupsi ini muncul akibat dari SK Gubernur Bengkulu No. Z.17.XXXVII tahun 2011, tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus.

Meski demikian, penetapan tersangka tersebut dibantah oleh pengacara Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Muspani dan sejumlah petinggi di Mabes Polri.

Sementara itu, Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S Pane meminta agar kepolisian segera menuntaskan kasus ini.

Menurutnya, penuntasan kasus dugaan korupsi dana tim pembina RS M Yunus Bengkulu bisa menjadi pintu masuk dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi lain di Bengkulu termasuk korupsi bansos yang merugikan negara Rp 26 Miliar.

Terkait dengan polemik berita mengenai status tersangka Gubernur Junaidi Hamsyah, Neta S Pane lebih percaya ke penyidik Bareskrim.

"Yang berwenang itu penyidik bareskrim bukan karopenmas," ujarnya.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya