Berita

hidayat nur wahid/net

HNW Curiga Pemerintah Tidak Serius Berangus Korupsi Parpol

SENIN, 29 JUNI 2015 | 14:07 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Jika pemerintah benar-benar ingin menghilangkan korupsi melalui jalur partai politik maka yang dilakukan bukan dengan memberi dana parpol melainkan mengubah atau merevisi UU Pemilu dan UU Partai Politik. Dengan revisi itu, Pemilu akan menjadi murah dan biaya politik menjadi rendah.

Begitu kata Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid saat ditemui usai melantik dan mengambil sumpah anggota pengganti antar waktu (PAW) MPR di Ruang Delegasi MPR, gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 29/6). Ia mengaku sudah curiga sejak muncul wacana dana untuk partai politik sebesar Rp 1 triliun beberapa waktu lalu, dan sekarang muncul lagi dana parpol 10 kali lipat.

"Saya sudah curiga. Saya sudah yakin sejak itu memang tidak ada keseriusan dari pemerintah," kata Hidayat kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Senayan Jakarta, Senin (29/6).


Hidayat menambahkan, kalau ada revisi UU Parpol dan UU Pemilu  maka parpol tidak perlu repot-repot mencari duit. Begitu juga calon kepala daerah, anggota DPR atau DPRD tidak perlu mengembalikan duit.

"Ternyata pemerintah tidak pernah mengajukan revisi UU partai politik, revisi UU Pemilu," katanya.

Kini muncul kembali wacana dana parpol naik 10 kali lipat. Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menarik kembali usulan itu.

"Saya curiga wacana itu muncul hanya untuk menghadirkan perdebatan publik, akhirnya parpol yang menjadi kambing hitam. Dulu parrai politik sudah menjadi sasaran karena meminta dana Rp 1 triliun. Padahal parpol tidak pernah mengajukan usulan itu," paparnya.

Hidayat melihat ada masalah di internal pemerintah. Mendagri mengusulkan dana parpol, tapi dimentahkan lagi oleh yang lain.

"Tugas eksekutif bukan untuk berwacana dan membuat rakyat jadi bingung, tapi membuat kebijakan untuk mashlahat rakyat," katanya.[wid]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya