Berita

Hukum

Penegak Hukum Harus Jeli, Kredit Macet Bisa Perdata

JUMAT, 26 JUNI 2015 | 00:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penegak hukum harus jeli menangani kasus kredit macet. Kasus kredit macet tidak mesti selalu dibawa ke ranah korupsi tapi bisa juga diselesaikan secara perdata.

Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan kasus kredit macet bisa dilihat dari dua sisi, apakah faktor ketidakmampuan membayar debitur atau murni pelanggaran hukum.

"Penegak hukum khususnya penyidik perlu berhati-hati karena bisa saja debitur hanya tidak mampu bayar," katanya dalam acara Diskusi Forum Wartawan Hukum (Forwakum) "Kredit Macet, Korupsi Atau Bukan?" di Jakarta, Kamis (25/6).


Ia menjelaskan secara aturan hukum kredit macet masuk dalam keperdataan namun saat orang itu yang memanfaatkannya melanggar hukum maka bisa masuk ke ranah korupsi.

Sementara itu, Kepala Ekonom BCA David Sumual menyebutkan sejumlah faktor pemicu munculnya kredit macet diantaranya karena sistem analisis kredit dan tata perbankan yang kurang baik.Yang lebih parahnya, kata dia, faktor adanya oknum di bank yang bermain dalam penyaluran kredit macet itu.

"Sayangnya di Indonesia belum ada ada biro kredit yang bisa diakses oleh perbankan," katanya.

Sebelumnya, pakar Hukum Perbankan, Frans Winarta mengatakan permasalahan kredit macet bukan suatu tindak pidana korupsi melainkan murni perkara perdata. Kategori kredit macet yakni apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur, seperti terlambat atau tidak sanggup membayar.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya