Berita

Gara-gara Diperketat, 80 Pasangan Independen Gagal Ikut Pilkada

RABU, 24 JUNI 2015 | 18:18 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebanyak 80‎ pasangan independen gagal mengikuti kompetisi Pilkada Serentak yang akan digelar Desember tahun ini. Hal ini seiring diperketatnya persyaratan pengajuan calon independen.

Begitu kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik  saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 24/6).

"80 pasangan calon tidak bisa ikut dalam Pilkada serentak mayoritas karena kurangnya dukungan," kata Husni.


Dijabarkan Husni, sebanyak 254 pasangan calon kepala daerah telah mendaftar ke KPU. Dari jumlah itu, tercatat sebanya 174 pasangan berhasil lolos verifikasi. Sementara 80 pasangan gagal saat veri‎fikasi batas jumlah dukungan.

‎Rinciannya, sebanyak 254 calon yang sudah mendaftar itu terbagi menjadi 8 pasangan di 6 provinsi, 38 pasangan calon di 21 kota. Sisanya sebanyak 208 pasangan calon perseorangan yang mendaftar di 112 kabupaten.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, calon non parpol disyaratkan mengumpulkan sejumlah dukungan dalam bentuk fotokopi KTP, serta harus mengisi formulir dukungan yang harus ditandatangani.

Persyaratan tersebut diperberat dari sisi jumlah dukungan yang harus dikumpulkan dibanding PKPU Nomor 13 tahun 2010, untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta, minimal dukungan yang dibutuhkan adalah 4 persen. Namun kini, untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta, calon independen harus mengumpulkan minimal dukungan 7,5 persen.

Jika dalam aturan lama fotokopi KTP yang dikumpulkan boleh bukan e-KTP, maka di aturan yang baru, harus fotokopi e-KTP. Misal, untuk maju di suatu daerah dengan penduduk 10 juta jiwa seorang calon independen harus mengumpulkan dukungan 750 ribu fotokopi e-KTP.

Tak hanya itu, pada level provinsi, jumlah dukungan yang dikumpulkan harus berasal dari sebaran lebih dari 50 persen jumlah kabupaten atau kota yang ada di provinsi tersebut. Sedangkan untuk tingkat kabupaten kota, jumlah dukungan harus tersebar lebih dari 50 persen di kecamatan yang ada pada kabupaten atau kota tersebut.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya