Berita

tau

Politik

Ruki: KPK Masih Layak, 15 Praperadilan Cuma 3 yang Kalah

KAMIS, 18 JUNI 2015 | 12:09 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Hingga tahun 2015 hanya ada 15 tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan pra peradilan. Dari jumlah itu, hanya tiga tersangka yang gugatannya dimenangkan oleh pengadilan, selebihnya kalah.

Begitu jawaban pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengenai pengajuan praperadilan tersangka korupsi yang membuat KPK selalu kalah. Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 18/6).

"Sampe tahun 2015 cuma ada 15 permohonan pra peradilan. Cuma ada 3 pemohon yang dikabulkan, sementara yang 12 ditolak. Ini bukti KPK sudah bekerja secara proper (layak)," ujarnya.


Ia menjelaskan bahwa dari ketiga praperadilan yang dimenangkan oleh tersangka, semuanya memiliki motif yang berbeda.

"Kasus Budi Gunawan, pra peradilan memutuskan bahwa tindakan pidana yang dituduhkan kepada BG dibatalkan. Alasannya, ketika ditetapkan tersangka, BG bukan penyelenggara negara karena belum kepala biro SDM. Maka bukan ‎hal itu bukan kewenangan KPK," sambungnya.

Sementara untuk kasus ‎ ‎untuk kasus mantan wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin‎, Ruki mengaku terjadi kesalahpahaman di KPK.

‎"Ada keraguan di pihak kami. Ini pengadilan akan menguji barang bukti atau menguji keberadaan bukti. Karena kami sudah punya alat bukti, maka kami serahkan surat penyidikan baru," lanjut Ruki.

‎Sedangkan dalam kasus Dirjen Pajak Hadi Purnomo, pengadilan menyebut bahwa penyelidik dan penyidik KPK, secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik.‎ Dalam hal ini, lanjut Ruki, KPK bereaksi karena mempertanyakan kasus serupa yang dilakukan sejak 2005.

"Kami bereaksi, kalau penyidik dan penyelidikan tidak sah, terus gimana nasibnya yang dilaksanakan sejak 2005," tandasnya.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya