Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali menemukan pelangaran berat pada konten film Hôtel de la Plage†yang disiarkan TV5 MONDE Asie pada 7 Juni 2015 pukul 17.00 WIB. Dalam film itu ditampilkan secara close up seorang wania bertelanjang dada (terlihat payudara), pria telanjang serta adegan persenggamaan.
"Adegan-adegan tersebut jelas melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf (a), (b), dan (h), Pasal 56, dan Pasal 57," papar Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily melalui siaran pers yang diterima redaksi, pagi ini (Kamis, 18/7).
Agatha yang membidangi Pengawasan Isi Siaran menegaskan, UU Penyiaran Pasal 36 ayat (5) huruf b melarang isi siaran yang menonjolkan unsur cabul. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Di samping itu, lanjut dia, penayangan adegan persenggamaan dan ketelanjangan dapat diancam penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi.
Lebih lanjut diulasnya, Rapat Pleno KPI Pusat pada tanggal 15 Juni 2015 memutuskan agar seluruh Lembaga Penyiaran Berlangganan di Indonesia tidak menyiarkan saluran
TV5 MONDE Asie mulai tanggal 1 Juli 2015.
KPI berharap Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat lebih selektif dalam menyiarkan setiap saluran mengingat lembaga penyiaran bertanggung jawab atas semua konten yang disiarkan sebagaimana diatur pada UU Penyiaran.
"Perlu diingat penyiaran sebagai penyalur informasi memiliki peran yang strategis dan memiliki dampak yang luas terhadap sikap, pola pikir dan perilaku masyarakat," ujarnya lagi.
Penyiaran harus diarahkan pada terciptanya siaran yang berkualitas, bermartabat dan meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh buruk budaya asing.
"Kami menyampaikan apresiasi terhadap lembaga penyiaran berlangganan yang sejak awal tidak menyiarkan saluran
TV5 MONDE Asie dan bagi lembaga penyiaran berlangganan yang telah menghentikan siaran saluran
TV5 MONDE Asie dikarenakan tidak dapat melakukan sensor internal (
self-censorship) dan menyadari bahwa banyak muatan pada saluran tersebut yang tidak sesuai dengan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 serta perundang-undangan yang berlaku," demikian Agatha.
[wid]