Berita

ilustrasi/net

KPUD Waropen Diingatkan Tak Loloskan Calon Bupati yang Tak Penuhi Syarat

KAMIS, 18 JUNI 2015 | 06:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Pasal 7 huruf i UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara tegas mengatur warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.

Disebutkan dalam pasal itu bahwa calon adalah yang memenuhi persyaratan berkelakuan baik, dan harus dibuktikan oleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Karena itu, Ketua Masyarakat Pemantau Korupsi Kepala Daerah, A. Nur Cahyo, mendesak KPUD Waropen, Papua, agar menolak pendaftaran Yesaya Buenai sebagai calon bupati karena tidak memenuhi persyaratan (TMS) menjadi Bupati sebagaimana disyaratkan Pasal 7 huruf I UU 8/ 2015. Dan Bawaslu harus mengingatkan agar KPU Waropen teliti dalam menjalankan tugasnya dan menolak pendaftaran Yesaya Buenai.


Menurut Nur Cahyo, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum agar memberi sanksi kepada KPU Kabupaten Waropen jika menerima pendaftaran Yesaya Buenai.

"Perlu diketahui Pihak Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan Kasasi di Mahkamah Agung atas diputus bebasnya Bupati Waropen dari tuntutan 6 Tahun penjara," katanya beberapa saat lalu (Kamis, 18/6).

Kasasi tersebut, kata Nur Cahyo, ditunjukan dengan Akta Tanda Terima Memori Kasasi. Nomor : 13/Akta. Pid. Sus-TPK/2015/PN Jap Tanggal 6 Mei 2015. [ysa]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya